Jakarta, IDN Times - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyayangkan keputusan para kepala daerah untuk menaikkan upah minimum 2021 dan tidak mengikuti surat edaran dari pemerintah pusat.
"Tentu ini memang menjadi otoritasnya kepala daerah, hanya kami menyesalkan lah, artinya keputusan ini tidak memperhatikan kondisi secara umum," kata Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani melalui siaran virtual, Senin (2/11/2020).
Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, meminta para gubernur tidak menaikkan UMP 2021. Namun, sejumlah kepala daerah seperti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengkubuwono X, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah, hingga Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan untuk menaikkan UMP 2021.
