Jakarta, IDN Times - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan tenggat waktu bagi seluruh instansi pemerintah terkait penggunaan sistem informasi manajemen talenta Aparatur Sipil Negara (ASN). BKN mewajibkan instansi mulai menggunakan Sistem Informasi Manajemen Talenta ASN atau SIMATA BKN secara terintegrasi per 1 Januari 2026.
Kewajiban tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. Beleid tersebut mendorong percepatan pembangunan dan penerapan Manajemen Talenta ASN di instansi pemerintah.
"Seluruh instansi pemerintah terhitung sejak tanggal 1 Januari 2026 wajib menggunakan sistem informasi Layanan Manajemen Talenta ASN Badan Kepegawaian Negara dalam rangka mendukung penerapan manajemen talenta Aparatur Sipil Negara yang terintegrasi," bunyi Keputusan Kepala BKN.
