Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Perkuat Pasar Keuangan RI, Purbaya Siapkan PP SPV dan Trustee
Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin. (Dok/Istimewa).

Intinya sih...

  • SPV menjadi alternatif pembiayaan dan sekuritisasi aset

  • Trustee bisa pisahkan kepemilikan legal dan manfaat

  • Trustee dapat dimanfaatkan oleh Danantara dan INA

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kerangka aturan ini nantinya memungkinkan lembaga seperti Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memanfaatkan kedua instrumen keuangan tersebut untuk investasi dan pengelolaan aset secara lebih efisien. Kehadiran SPV dan Trustee diharapkan memperkuat regulasi, sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia.

“Penyiapan RPP SPV dan Trustee merupakan salah satu mandat UU P2SK. Tujuannya memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kedua instrumen, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Jumat (21/11/2025).

1. SPV jadi alternatif pembiayaan dan sekuritisasi aset

ilustrasi pembiayaan (pexels.com/@pixabay)

Masyita menjelaskan, SPV merupakan badan khusus yang dibentuk untuk melakukan sekuritisasi aset. Instrumen ini dapat memperluas alternatif pembiayaan dan meningkatkan efisiensi pasar keuangan, terutama di sektor investasi.

“SPV akan diatur dalam satu regulasi yang mempermudah proses investasi dan menciptakan ekosistem lebih nyaman bagi pelaku pasar. Dengan kerangka hukum ini, struktur pembiayaan diharapkan lebih terarah dan jelas, sementara variasi instrumen keuangan untuk investasi bisa berkembang lebih luas,” tutur Masyita.

2. Trustee bisa pisahkan kepemilikan legal dan manfaat

ilustrasi peraturan Undang-Undang (Freepik.com/EyeEm)

Selain SPV, Trustee juga menjadi fokus penyusunan PP. Trustee memiliki peran penting karena UU P2SK mengamanatkan pengaturan yang mengadopsi karakteristik sistem common law, sementara Indonesia masih menganut civil law.

Dengan sistem common law memungkinkan pemisahan kepemilikan legal (legal ownership) dan kepemilikan manfaat (beneficial ownership), sesuatu yang belum umum di Indonesia. RPP Trustee ini akan menjadi dasar hukum untuk menerapkan prinsip tersebut di Indonesia.

“Tujuan utama Trustee ada dua. Pertama, memisahkan kepemilikan legal dan kepemilikan manfaat. Kedua, memastikan aset yang dikelola tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset,” katanya.

Prinsip bankruptcy remoteness ini dirancang untuk memberikan perlindungan hukum lebih kuat bagi lembaga Trustee sekaligus meningkatkan kepercayaan investor. Dengan demikian, aset yang dikelola Trustee tetap terpisah dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.

3. Trustee dapat dimanfaatkan oleh Danantara dan INA

Wisma Danantara Indonesia (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Masyita menambahkan, setelah PP mengenai Trustee diterbitkan, lembaga seperti Danantara, INA, dan PT SMI, maupun sektor swasta dapat memanfaatkannya untuk berbagai skema investasi.

“Kerangka hukum ini bisa digunakan oleh berbagai lembaga sepanjang memenuhi ketentuan dan perizinan yang berlaku. Mereka dapat menjadi pengguna atau pemanfaat instrumen ini dengan berbagai bentuk investasi,” ujar Masyita.

Meski kerangka hukum disiapkan melalui PP, detail teknis seperti model bisnis, perizinan, dan kebutuhan investasi ditentukan oleh masing-masing lembaga yang menggunakan SPV maupun Trustee.

“PP ini terlebih dahulu menyiapkan landasan hukum dan prinsip tata kelola yang baik. Detail model bisnis dan perizinan berada di level lembaga masing-masing,” ucap Masyita.

Kemenkeu berharap kehadiran SPV dan Trustee dapat memperkuat ekosistem pembiayaan di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan investor dalam jangka panjang.

Editorial Team