Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Special Purpose Vehicle (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) sebagai bagian dari mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kerangka aturan ini nantinya memungkinkan lembaga seperti Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), dan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) memanfaatkan kedua instrumen keuangan tersebut untuk investasi dan pengelolaan aset secara lebih efisien. Kehadiran SPV dan Trustee diharapkan memperkuat regulasi, sekaligus memperdalam pasar keuangan Indonesia.
“Penyiapan RPP SPV dan Trustee merupakan salah satu mandat UU P2SK. Tujuannya memberikan kerangka hukum yang jelas bagi kedua instrumen, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara optimal,” ujar Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, dikutip Jumat (21/11/2025).
