Perpres Ojol Disebut Sudah Terbit, Grab Terapkan Komisi 8 Persen

Pemerintah menyatakan telah menerbitkan Perpres No. 27 Tahun 2026 tentang pelindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Grab Indonesia menerapkan potongan komisi maksimal 8 persen untuk GrabBike sejak 1 Juli 2026 dan akan mempelajari aturan secara menyeluruh.
Dokumen Perpres belum dapat diakses publik; aturan mencakup ojol, tarif, pengantaran barang dan makanan, dengan peran Kementerian UMKM serta Kementerian Perhubungan.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan sudah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital.
Merespons regulasi itu, CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi menyatakan telah menerapkan ketentuan potongan komisi maksimal 8 persen untuk layanan ojek online (ojol) roda dua (Grab Bike) sejak 1 Juli 2026.
“Grab Indonesia menghormati terbitnya Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital,” ucap Neneng dikutip Sabtu, (10/10/2026).
1. Bakal pelajari regulasi secara menyeluruh

Neneng Goenadi hadir dalam acara Indonesia Summit 2026. (IDN Times/Herka Yanis) Nenang menyatakan, pihaknya akan mempelajari ketentuannya secara menyeluruh untuk memastikan implementasi yang tepat serta mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Untuk layanan pengantaran makanan dan barang, Grab akan mengikuti peraturan turunan dari kementerian terkait,” tutur Neneng.
2. Pastikan pendapatan mitra terus menjadi pertimbangan

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Neneng menyatakan, Grab akan terus berkoordinasi dan berdialog secara konstruktif dengan pemerintah serta seluruh pemangku kepentingan agar implementasi kebijakan berjalan efektif, jelas, dan mudah dipahami.
“Dengan tetap mempertimbangkan pendapatan Mitra Pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi online,” ujar dia.
3. Dokumen Perpres ojol belum dibuka untuk publik

Ilustrasi pengemudi ojek online (ojol). (IDN Times/Vadhia Lidyana) Meski pemerintah menyatakan sudah menerbitkan Perpres Ojol, hingga saat ini dokumennya belum bisa diakses untuk publik.
Perpres Ojol mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, termasuk mengenai tarif. Selain itu, aturan tersebut mencakup pengangkutan barang dan makanan.
Sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing untuk mengatur ekosistem ojol. Kementerian UMKM akan menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan akan mengatur mengenai angkutan orang dan tarif.

















.jpg)






