DPR dan Pemerintah Umumkan Perpres Ojol, Atur Tarif hingga Angkutan Barang

DPR RI dan pemerintah mengumumkan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk mengatur ekosistem transportasi berbasis platform digital.
Perpres mengatur tarif, pengangkutan orang, barang, dan makanan, dengan pembagian peran antar-kementerian.
Aturan pelaksanaan ditargetkan terbit maksimal 31 Desember 2026, sementara Kemenhub menyiapkan aturan peralihan.
Jakarta, IDN Times - DPR RI bersama pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Beleid tersebut mengatur tentang tarif, pengangkutan orang dan pengangkutan barang dan makanan.
Pengumuman itu terselenggara di Gedung DPR RI yang dihadiri Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, dan Saan Mustopa, Kamis (8/10/2026).
Sementara, pihak pemerintah turut hadir di antaranya Menhub Dudy Purwagandhi, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto.
"Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah, dalam rangka kemudian mengakomodasi aspirasi dari yang beraktivitas menyelenggarakan ojek online, setelah sekian lama kemudian melakukan sinkronisasi, harmonisasi, agar didapat satu aturan yang dapat mengatur dengan baik tentang pengangkutan ojek online roda dua terhadap pengaturan pengangkutan orang termasuk tarif, kemudian barang dan makanan, serta pengampu daripada ojek online ini," kata Dasco.
1. Kementerian UMKM ditugaskan sebagai pengampu

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat panja RUU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol). Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Perpres Ojol mengatur pengangkutan orang menggunakan ojol roda dua, termasuk mengenai tarif. Selain itu, aturan tersebut mencakup pengangkutan barang dan makanan.
"Pada hari ini Kementerian Sekretariat Negara akan resmi merilis Perpres Nomor 27 yang kemudian akan mengatur hal-hal yang tadi sudah saya sampaikan," ujarnya.
Sejumlah kementerian akan menjalankan peran masing-masing untuk mengatur ekosistem ojol. Menteri UMKM akan menjadi pengampu, sedangkan Kementerian Perhubungan akan mengatur mengenai angkutan orang dan tarif.
"Untuk itu, kami akan berikan kesempatan kepada yang pertama Menteri UMKM sebagai pengampu, lalu kemudian Menteri Perhubungan yang mengatur soal angkutan orang dan tarifnya, lalu kemudian Kementerian Komdigi yang akan mengatur barang dan makanan, dan selanjutnya akan ditutup oleh Kementerian Sekretariat Negara yang akan merilis Perpres ini," tutur dia.
2. Pemerintah minta aturan pelaksana terbit maksimal 31 Desember

Wamensesneg Bambang Eko Suhariyanto. (IDN Times/Amir Faisol). Sementara itu, pemerintah memberi batas waktu bagi kementerian terkait untuk menerbitkan aturan pelaksanaan perpres tersebut hingga 31 Desember 2026.
Aturan pelaksanaan tersebut akan diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Kementerian UMKM, dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai pihak terkait.
“Peraturan pelaksanaan dari menteri terkait misalnya dari Komdigi, dari UMKM, dan kemudian Perhubungan, itu kita batasi 31 Desember aturan pelaksanaan harus keluar,” kata Bambang.
3. Kemenhub siapkan aturan peralihan

Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) RI, Bambang Eko Hariyanto. (IDN Times/Amir Faisol) Pemerintah menjelaskan, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Misalnya, transportasi, sistem elektronik, usaha mikro dan kemitraan, jaminan sosial, serta ketenagakerjaan.
Kemenhub telah menyiapkan aturan peralihan untuk mendukung pelaksanaan Perpres tersebut.
“Selanjutnya hal-hal yang terkait dengan misalnya fondasi dan sebagainya akan kita laksanakan setelah peraturan presiden ini dikeluarkan,” kata dia.























