Jakarta, IDN Times - PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembelian liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga pada 2026. Tujuannya mengendalikan penyaluran LPG subsidi agar lebih terkendali dan tepat sasaran.
Berdasarkan paparan yang ditampilkan Wakil Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XII DPR RI, penyaluran LPG 3 kg pada kuartal I masih direncanakan berjalan normal tanpa pembatasan. Pengendalian diwacanakan secara bertahap.
Pada kuartal II hingga kuartal III, pembatasan pembelian LPG 3 kg bagi rumah tangga diusulkan maksimal 10 tabung per bulan per kepala keluarga sebagai fase transisi. Sementara itu, pada kuartal IV, pembatasan akan diperketat berdasarkan segmentasi atau desil konsumen, dengan batas pembelian tetap 10 tabung per bulan per kepala keluarga.
"Kami mengharapkan dukungan dari Bapak dan Ibu yang terhormat Komisi XII, bagaimana pemerintah segera dapat mengeluarkan pembatasan-pembatasan, aturan-aturan yang membatasi penggunaan LPG subsidi ini," katanya dikutip Kamis (29/1/2026).
