Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)
PT Gag Nikel adalah pemegang Kontrak Karya (KK) Generasi VII dengan luas wilayah 13.136 hektare (ha) di Pulau Gag. Saat ini, tambang PT Gag telah memasuki tahap operasi produksi berdasarkan SK Menteri ESDM No. 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga 30 November 2047.
Perusahaan telah memiliki dokumen amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) pada 2014, lalu adendum amdal pada 2022, dan adendum amdal tipe A yang diterbitkan tahun lalu oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kementerian ESDM menyatakan PT Gag Nikel juga mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) pada 2015 dan 2018. Lalu, Penataan Areal Kerja (PAK) diterbitkan tahun 2020.
Hingga 2025, total bukaan tambang mencapai 187,87 ha dengan 135,45 ha telah direklamasi. Menurut Kementerian ESDM, PT Gag Nikel belum melakukan pembuangan air limbah karena masih menunggu penerbitan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
Adapun pemilik PT Gag Nikel saat ini adalah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Perusahaan tambang pelat merah ini mengakusisi 75 persen Gag Nikel dari perusahaan Australia, Asia Pacific Nickel (APN) Pty Ltd pada 2008, sehingga kepemilikannya menjadi 100 persen dari sebelumnya 25 persen.