Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PT Gag Nikel Buka Suara soal Penutupan Sementara Tambang di Raja Ampat

Ilustrasi tambang/Pexels.com/ Pixabay
Ilustrasi tambang/Pexels.com/ Pixabay
Intinya sih...
  • PT Gag Nikel telah memastikan perizinan dan lokasi operasional sesuai prosedur, termasuk izin operasional yang sesuai prinsip good mining practices.
  • Perusahaan siap memberikan dokumen pendukung terkait izin operasional dalam proses klarifikasi kepada Kementerian ESDM.

Jakarta, IDN Times – PT Gag Nikel akhirnya angkat bicara tentang penghentian sementara aktivitas pertambangan di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya, yang diputuskan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia.

Pelaksana Tugas (Plt) Presiden Direktur PT Gag Nikel, Arya Arditya, mengatakan, pihaknya menerima keputusan pemerintah tersebut hingga proses verifikasi lapangan selesai dilakukan.

"Kami memahami pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap seluruh regulasi pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujar dia dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (7/6/2025).

1. Perizinan dan lokasi operasional sudah sesuai prosedur

Ilustrasi tambang batubara (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi tambang batubara (IDN Times/Istimewa)

Arya menegaskan, perusahaan telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan, termasuk izin operasional yang sesuai dengan prinsip good mining practices. Ia juga menyatakan kesiapan perusahaan untuk menyampaikan seluruh dokumen pendukung yang dibutuhkan dalam proses konfirmasi kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

“Gag Nikel beroperasi di luar kawasan konservasi maupun Geopark UNESCO. Izin operasional yang kami miliki tercantum dalam tata ruang daerah sebagai bagian dari kawasan penambangan Raja Ampat,” kata dia.

2. PT Gag Nikel siap memberikan dokumen pendukung terkait izin operasional

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Perusahaan juga menyatakan siap memberikan seluruh dokumen pendukung yang diperlukan sebagai bagian dari proses klarifikasi kepada Kementerian ESDM.

Arya menambahkan, PT Gag Nikel aktif berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memastikan pengawasan serta pemantauan kegiatan tambang dilakukan sesuai standar yang berlaku.

3. Struktur kepemilikan PT Gag Nikel

ilustrasi tambang (unsplash.com/@artistseyes)
ilustrasi tambang (unsplash.com/@artistseyes)

PT Gag Nikel merupakan pemegang Kontrak Karya Generasi VII No. B53/Pres/I/1998 yang resmi didirikan pada 19 Januari 1998 berdasarkan persetujuan Presiden Republik Indonesia saat itu.

Awalnya, kepemilikan saham PT Gag Nikel terdiri dari Asia Pacific Nickel Pty. Ltd. (APN Pty. Ltd.) sebesar 75 persen dan PT Antam Tbk sebesar 25 persen. Namun, sejak tahun 2008, PT Antam Tbk mengakuisisi seluruh saham APN Pty. Ltd sehingga kepemilikan penuh perusahaan kini berada di tangan PT Antam Tbk.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us