Jakarta, IDN Times - Proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 di Tangerang tengah mendapat sorotan dari banyak pihak. Hal tersebut tidak terlepas dari keberadaaan pagar laut yang berada di perairan pantai utara Kabupaten Tangerang dan viral di media sosial belakangan ini.
Pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) tersebut sampai saat ini tidak diketahui pemiliknya dan apa fungsinya. Namun, kuat dugaan keberadaan pagar laut itu merupakan bagian dari proyek PIK 2 yang masuk dalam PSN.
Hal tersebut diketahui sebab pada aplikasi BHUMI milik Kementerian ATR/BPN yang diakses IDN Times pada Minggu (19/1/2025), lokasi yang jadi tempat berdirinya pagar laut tersebut bagian dari PIK 2 dan sudah terdaftar Hak Guna Bangunan (HGB). Namun, hal tersebut berbanding 180 derajat dengan pernyataan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid yang menyatakan pagar laut bukan kewenangan pihaknya.
"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," ujar Nusron kepada awak media, dikutip Kamis (16/1/2025).
Lantas, bagaimana kronologi penetapan PIK 2 sebagai PSN oleh pemerintah? Simak informasinya berikut ini.