Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Muhammadiyah Desak Kementerian ATR/BPN Jelaskan soal Pagar Laut

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang sudah membentang lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel pagar laut tanpa izin yang sudah membentang lebih dari 30 kilometer di Kabupaten Tangerang. (IDN Times/Maya Aulia)
Intinya sih...
  • PP Muhammadiyah mendesak Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.
  • Pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi diduga berkaitan dengan PSN PIK 2, menjadi bagian pembangunan proyek strategis nasional (PSN).
  • PP Muhammadiyah menyerukan pemerintah untuk serius mengevaluasi dan mengoreksi PSN di seluruh tempat di Indonesia, termasuk di wilayah laut.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - PP Muhammadiyah mendesak Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberikan penjelasan terkait keberadaan pagar laut di perairan Tangerang dan Bekasi.

Hal itu sejalan dengan adanya dugaan tentang pagar laut yang jadi bagian pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) PIK 2 dengan aturan legal berupa Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2024 tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.

Terkait hal tersebut, anggota bidang politik SDA LHKP PP Muhammadiyah,
Parid Ridwanuddin mengatakan, berdasarkan keterangan di aplikasi atau website Bhumi milik Kementerian ATR/BPN, pagar laut itu adalah bagian dari proyek PIK 2 dengan status Hak Guna Bangunan (HGB).

"Dalam hal ini, PP Muhammadiyah meminta Kementerian ATR/BPN untuk memberikan penejelasan kepada public supaya terbangun informasi yang clear di masyarakat," kata Parid saat dihubungi IDN Times, Minggu (19/1/2025).

1. Pemasangan pagar laut upaya ocean grabbing

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti
IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Lebih lanjut Parid mengatakan, PP Muhammadiyah melihat pemasangan pagar laut itu sebagai upaya perampasan ruang laut atau biasa disebut ocean grabbing. Ocean grabbing mengacu pada perampasan penggunaan, kontrol atau akses terhadap ruang laut atau sumber daya dari pengguna sumber daya sebelumnya, pemegang hak atau penduduk.

Perampasan laut terjadi melalui proses tata kelola yang tidak tepat dengan menggunakan tindakan yang merusak mata pencaharian masyarakat atau menghasilkan dampak merusak kesejahteraan sosial-ekologis.

"Perampasan laut dapat dilakukan oleh lembaga publik atau kepentingan pribadi. ocean grabbing dapat disebut sebagai kebijakan publik yang berdampak negatif terhadap keberlanjutan sumber daya laut, sekaligus keberlanjutan hidup masyarakat yang cara hidup dan identitas budaya serta mata pencahariannya bergantung pada penangkapan ikan skala kecil," tutur Parid.

2. Muhammadiyah minta pemerintah mengevaluasi PSN

Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)
Pagar laut di Bekasi. (IDN Times/Imam Faishal)

Oleh karena itu, PP Muhammadiyah menyerukan kepada pemerintah untuk serius mengevaluasi dan mengoreksi PSN di seluruh tempat di Indonesia, baik di hutan, wilayah pertanian, wilayah perkotaan, pesisir, laut, dan pulau-pulau kecil.

Seruan itu disampaikan dengan pertimbangan PSN telah memicu konflik yang sangat luas dan melanggengkan krisis lingkungan hidup serta semakin memiskinkan masyarakat di tingkat tapak.

"Temuan PP Muhammadiyah di berbagai wilayah, PSN juga memicu bencana ekologis berupa banjir. Dalam konteks pagar laut, Muhammadiyah melihat ini terhubung ke PSN PIK 2," kata Parid.

3. Pagar laut bukan kewenangan Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid masih pikirkan sanksi bagi 537 perusahaan sawit yang berproduksi tanpa kantongi HGU. (IDN Times/AmirĀ Faisol)
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid masih pikirkan sanksi bagi 537 perusahaan sawit yang berproduksi tanpa kantongi HGU. (IDN Times/AmirĀ Faisol)

Sebelumnya dibeirtakan, Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid memastikan persoalan pagar laut yang jadi isu belakangan ini bukan ranah yang jadi kewenangan dirinya.

"Selama masih di laut, itu adalah rezimnya laut. Kalau di darat, tergantung apakah masuk kawasan hutan atau bukan. Kalau hutan, itu menjadi kewenangan kehutanan, kalau bukan hutan, ya itu menjadi kewenangan kami," ujar Nusron kepada awak media, dikutip Kamis (16/1/2025).

Nusron pun menjelaskan, sejauh ini belum ada laporan atau informasi resmi terkait masalah tersebut yang diterima oleh Kementerian ATR/BPN.

Namun, Nusron memastikan selama area yang dimaksud masih berupa lautan, pihaknya tidak akan melakukan intervensi apa pun.

"Mungkin yang Bapak-Bapak tanyakan itu masih sebatas dugaan. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi kepada kami. Pemerintah hanya dapat bertindak atas dasar legal standing. Jadi, selama belum ada dasar hukum yang jelas, kami tidak bisa berbuat apa-apa," tutur dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us