Jakarta, IDN Times - Pos dana tanggap darurat Kementerian Pekerjaan Umum (PU) belum disetujui Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas).
Menteri PU, Dody Hanggodo, menjelaskan dalam pembahasan sebelumnya, PU mengajukan kebutuhan anggaran sebesar Rp74 triliun untuk periode empat tahun. Di dalamnya sudah termasuk kebutuhan tanggap darurat sebesar Rp4,3 triliun untuk 2026. Hal itu disampaikan dalam rapat koordinasi Satgas Pemulihan Bencana DPR RI dengan Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Pemerintah.
"Kemarin hasil diskusi dengan Bappenas memang pada saat kita mengajukan anggaran Rp74 triliun untuk 4 tahun itu, itu memang termasuk kebutuhan tanggap darurat di tahun 2026 sebesar Rp4,3 triliun," kata Dody, Rabu (18/2/2026).
