Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi batu bara (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
ilustrasi batu bara (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Intinya sih...

  • Batu bara lebih banyak diekspor daripada untuk domestik

  • Sejalan dengan visi swasembada energi Prabowo Subianto

  • PLN siap jalankan mandat dalam PP 39/2025

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur perubahan kebijakan di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

Salah hal yang diatur oleh PP ini adalah penegasan wajib pasok industri minerba dalam rangka pemenuhan kebutuhan BUMN yang menguasai hajat hidup orang banyak. Di dalam Pasal 157 beleid baru ini mengatur prioritas pemanfaatan batu bara dan mineral kritis lainnya untuk BUMN yang mengelola sektor ketenagalistrikan, penyediaan energi, pupuk, dan industri strategis nasional.

1. Batu bara lebih banyak diekspor daripada untuk domestik

Ilustrasi batu bara (IDN Times/Aditya Pratama)

Direktur Eksekutif Center for Energy Policy, M Kholid Syeirazi pun mengapresiasi aturan baru tersebut lantaran menurut dia, selama ini pelaku usaha tambang, terutama batu bara lebih mengutamakan ekspor ketimbang menjaga keandalan pasok sumber energi primer dalam negeri.

“Produksi batu bara digenjot, tetapi rata-rata 74 persen diekspor untuk menopang ketahanan energi negara lain. Di sisi lain, di dalam negeri kurang mendapat jaminan pasok karena operator lebih memilih ekspor di saat harga batu bara tinggi," tutur Kholid, dikutip Jumat (10/10/2025).

2. Sejalan dengan visi swasembada energi Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto ketika menerima kunjungan para sesepuh yang tergabung di dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) di Istana Kepresidenan pada 12 September 2025. (Dokumentasi Biro Pers Istana)

Selain itu, Kholid menilai, PP 39/2025 juga sejalan dengan visi swasembada energi yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"PP ini mengunci wajib pasok industri minerba untuk BUMN penyelenggara hajat hidup orang banyak, selaras dengan Asta Cita terkait swasembada energi," kata dia.

3. PLN siap jalankan mandat dalam PP 39/2025

Gedung kantor PLN (dok. PLN)

Dari sisi pelaku usaha, Direktur Manajemen Pembangkitan PLN, Rizal Calvary Marimbo mengatakan, PLN siap menjalankan mandat sebagai BUMN penyedia ketenagalistrikan dengan memberikan pasokan listrik yang prima bagi masyarakat.

"Terima kasih kepada pemerintah yang telah mempertegas prioritas pemenuhan kebutuhan energi dalam negeri untuk sektor strategis termasuk pasokan batu bara untuk ketenagalistrikan. PLN siap menjalankan kebijakan ini sebaik-baiknya untuk pelayanan yang maksimal bagi masyarakat dan sekaligus mendukung ketahanan energi nasional,” ujar Rizal.

Lebih lanjut Rizal mengatakan, pihaknya terus membangun kolaborasi dengan para produsen, penyedia transportasi, dan mitra kerja lainnya untuk memastikan sistem rantai pasok energi primer berjalan dengan baik.

Editorial Team