Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

PP Minerba Rampung, Ormas Bisa Kelola Tambang Batu Bara hingga Nikel

IMG_9639.jpeg
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • PP Minerba akan memiliki aturan turunan yang sedang disusun Kementerian ESDM.
  • Koperasi juga bisa mengelola tambang berdasarkan PP Minerba.
  • Kemenkop mendukung koperasi sebagai solusi tambang ilegal di Bangka Belitung.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara telah selesai disusun.

Melalui regulasi itu, pemerintah mengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan mengelola tambang. Bahkan, tak hanya tambang batu bara, tapi juga mineral lainnya seperti nikel, bauksit, hingga timah.

"Jadi untuk ini, pemberian prioritas, yang tadinya di dalam Perpres 70 ini kan dibatasi hanya untuk batubara saja. Ini untuk ke depan, ini untuk komoditas nanti juga dibuka," kata Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung di kantor KP2MI, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

1. Bakal ada aturan turunan

Lokasi bekas tambang batu bara di wisata Lake Views Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Sri.Wibisono)
Lokasi bekas tambang batu bara di wisata Lake Views Samboja Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, Selasa (24/9/2024). (IDN Times/Sri.Wibisono)

Yuliot mengatakan, nantinya PP Minerba akan memiliki aturan turunan yang sedang disusun Kementerian ESDM.

"Untuk PP Minerba, PP-nya adalah PP 39/2025. Jadi di dalam PP ini harus ada peraturan pelaksanaan. Kami di Kementerian ESDM lagi menyelesaikan peraturan pelaksanaan untuk pelaksanaan PP," ucap Yuliot.

2. Koperasi bisa kelola tambang

Ekspansi tambang nikel. Dok WALHI Sulsel
Ekspansi tambang nikel. Dok WALHI Sulsel

Tak hanya ormas, melalui PP Minerba, koperasi juga bisa mengelola tambang. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono.

"Dengan terbitnya PP tersebut, koperasi sudah bisa menggarap dan mengelola sektor pertambangan seperti mineral dan batubara," katanya dalam keterangan resmi.

3. Kemenkop dorong koperasi jadi solusi tambang ilegal

Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok. DJKN Kemenkeu)
Tambang timah di Kepulauan Bangka Belitung (Babel). (dok. DJKN Kemenkeu)

Ferry menyoroti kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung. Oleh sebab itu, dia berharap, persoalan tersebut dapat diselesaikan dengan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat penambang dan perusahaan.

"Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih, sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang," paparnya.

Dengan skema tersebut, aktivitas penambangan timah masyarakat dapat dilakukan secara legal melalui payung hukum koperasi.

Ferry menyebut, pendekatan berbasis koperasi dapat menjadi jalan tengah agar penambang kecil tetap terlindungi dan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan pemerintah.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in Business

See More

Siap-Siap Bakal Ada Tambahan Stimulus Ekonomi di Kuartal III

08 Okt 2025, 21:45 WIBBusiness