Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menegaskan kebijakan pemantauan dan penanganan rekening tidak aktif alias dormant tetap dilanjutkan meskipun 28 juta rekening telah dibuka kembali.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga integritas sistem keuangan tanpa mengurangi hak dan kepentingan nasabah.
"Memberikan perlindungan tanpa mengurangi hak serta kepentingan nasabah tidak bisa dihentikan oleh negara. Akan terus kami lakukan, demi integritas sistem keuangan Indonesia," katanya kepada IDN Times, Kamis (31/7/2025).