Pengamat Kecam Rencana PPATK Blokir Rekening yang Nganggur 3 Bulan

- Tujuan antisipasi TPPU dinilai tidak tepat, pemblokiran rekening nganggur dianggap tidak efektif dalam melindungi masyarakat dari tindak pidana pencucian uang hingga judi online.
- Bank sudah punya kebijakan terkait penanganan rekening nganggur, PPATK tidak berhak memblokir semua rekening tanpa bukti adanya aliran dana mencurigakan.
- PPATK memastikan dana nasabah aman, pemblokiran sementara pada rekening nganggur tidak akan mengurangi saldo nasabah dan bertujuan sebagai pemberitahuan kepada pemilik rekening.
Jakarta, IDN Times - Rencana Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening yang tidak aktif atau menganggur (dormant) menuai kecaman.
Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menegaskan, PPATK tak bisa sembarangan memblokir rekening yang menganggur, apalagi rekening yang hanya menganggur tiga bulan.
"Harusnya tidak boleh, itu melanggar peraturan dari perbankan itu sendiri. Jadi apa hak dia untuk memblokir? Yang bisa memblokir kecuali ada indikasi bahwa rekening itu terkait dengan tindak pindana," ucap Anthony saat dihubungi IDN Times, Rabu (30/7/2025).
1. Tujuan antisipasi TPPU dinilai tidak tepat

PPATK sendiri melakukan pemblokiran pada rekening nganggur untuk melindungi masyarakat dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga judi online (judol).
Menurut Anthony, tujuan itu tidak tepat. Seharusnya, pemblokiran dilakukan pada rekening yang sudah terbukti ada aliran uang pidana, bukan pada seluruh rekening nganggur.
"Bukan (antisipasi), itu ngaco saja, antisipasi itu mana bisa sih antisipasi. Yang penting kan itu kalau sudah ada aliran, tugas PPATK adalah mengawasi aliran dana," ujar Anthony.
2. Bank sudah punya kebijakan

Anthony menegaskan, setiap bank juga punya kebijakan dalam penanganan rekening nganggur. Oleh sebab itu, dia menegaskan PPATK tak berhak memblokir semua rekening tanpa terbukti ada aliran dana mencurigakan.
"Apakah rekening itu ada terkait dengan kecurigaan untuk pencucian uang? Kalau enggak ada, enggak ada urusannya. Itu kebijakan dari bank," tutur Anthony.
3. PPATK pastikan dana nasabah aman

Sebelumnya, PPATK memastikan pemblokiran sementara pada rekening nganggur tak akan mengurangi saldo nasabah.
PPATK mengatakan pemblokiran itu juga bertujuan sebagai pemberitahuan kepada nasabah yang memiliki rekening di perbankan dengan status dormant, pemberitahuan kepada ahli waris ataupun pimpinan perusahaan bagi nasabah korporasi apabila rekening tersebut ternyata selama ini tidak diketahui.
"Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan," tulis PPATK.