PPATK Sudah Buka Lagi 28 Juta Rekening yang Sempat Diblokir

- Lebih dari 28 juta rekening dibuka setelah verifikasi nasabah
- PPATK ingin mencegah penyalahgunaan dengan program pencegahan rutin
- Pelaku kejahatan kesulitan mencari rekening tidur, ribuan nasabah marah karena pembekuan terkait judi online
Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah membuka kembali lebih dari 28 juta rekening yang sebelumnya diblokir sementara sejak program penertiban rekening dormant dimulai beberapa bulan lalu.
Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak mengalami aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
"Sejak awal proses ini jalan beberapa bulan lalu, kami sudah membuka kembali 28 juta lebih rekening yang kami hentikan transaksinya sementara," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada IDN Times, Kamis (31/7/2025).
1. Dibuka setelah verifikasi nasabah

Ivan menjelaskan puluhan juta rekening tidak aktif dihentikan transaksinya untuk sementara waktu guna dilakukan verifikasi. Setelah dokumen kepemilikan dan keberadaan nasabah terkonfirmasi, PPATK mencabut penghentian tersebut.
"Kami cek kelengkapan dokumennya serta keberadaan nasabahnya, dan setelah diingatkan kepemilikan rekeningnya, segera kami cabut hentinya," ujarnya.
2. PPATK ingin cegah penyalahgunaan

Ivan menyatakan pembukaan kembali puluhan juta rekening sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa bulan lalu dan berjalan tanpa sorotan publik. Langkah tersebut merupakan bagian dari program pencegahan yang rutin dijalankan.
Lantaran tujuannya baik, hal tersebut tidak menimbulkan kehebohan saat itu. Namun, isunya belakangan ramai diperbincangkan meskipun prosesnya sudah berlangsung cukup lama.
"Terhadap puluhan juta rekening yang kami hentikan sejak beberapa bulan lalu, sudah kami buka kembali, tidak ramai karena ini memang program pencegahan yang harus dilakukan," ungkapnya.
3. Pelaku kejahatan kini kesulitan cari rekening tidur

Ivan menambahkan, pelaku kejahatan kini kesulitan mencari rekening tidur untuk disalahgunakan. Meski begitu, dia mengakui ada ribuan nasabah yang sempat marah karena rekeningnya diblokir.
"Yang pusing sekarang para pelaku pidana, mau nyari rekening tidur buat di salahgunakan menjadi susah," tuturnya.
Namun setelah dicek, sebagian rekening itu ternyata digunakan sebagai penampungan hasil kejahatan, khususnya terkait judi online (judol).
"Beberapa (ribuan nasabah) marah ke PPATK karena merasa dibekukan sebagai akibat tidak aktif, setelah kami cek ternyata alasan pembekuan bukan karena dormant tapi karena murni rekening penampungan hasil pidana (mayoritas judol)," tambahnya.