Penajam Paser Utara, IDN Times - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menilai Implementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, diperkirakan tidak akan berpengaruh signifikan terhadap pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) justru akan memberikan peluang bagi pembangunan IKN.
Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono menjelaskan, di IKN sendiri merupakan sektor yang diinisiasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dengan pemberian ragam insentif bagi masyarakat yang berpindah ke sana.
“Sejauh ini kita belum melihat (dampak kenaikan PPN jadi 12 persen). Ini kan masuk sektor-sektor yang sebenarnya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan kita di IKN punya insentif, insentif tax holiday, kemudian (pembebasan) Pajak Penghasilan (PPh) 21,” ujarnya saat ditemui di Kantor OIKN, Kalimantan Timur, Sabtu (22/12/2024).