Ditjen Pajak: Harga Barang Cuma Naik 0,9 Persen Imbas PPN 12 Persen

- Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen hanya menambah harga jual barang kurang dari 1 persen bagi konsumen.
- Ilustrasi perhitungan tambahan harga minuman bersoda dan televisi pada tahun 2024 dan 2025.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengklaim, kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya membuat harga jual barang bertambah kurang dari 1 persen.
"Kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan harga sebesar 0,9 persen bagi konsumen," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (22/12/2024).
1. Ilustrasi harga jual barang menggunakan tarif PPN 12 persen

Sebagai ilustrasi, pada 2024 harga minuman bersoda sebesar Rp7.000. Dengan tarif PPN 11 persen (Rp770), maka harga total yang dibayar konsumen adalah sebesar Rp7.770.
Kemudian pada 2025, dengan harga minuman yang sama, tetapi tarif PPN 12 persen (Rp840) maka harga total yang dibayarkan konsumen naik menjadi Rp7.840.
Adapun perhitungan tambahan harga tersebut adalah sebagai berikut:
Rp7.840-Rp7.770/Rp7.770 x 100% = Rp70/Rp7.770 x 100% = 0,9 persen
Ilustrasi lain misalnya pada 2024, harga sebuah televisi adalah Rp5 juta dan dengan tarif PPN 11 persen (Rp550 ribu) maka harga total yang dibayarkan konsumen adalah Rp5,55 juta.
Sementara pada 2025, dengan harga televisi yang sama dan tarif PPN 12 persen maka nilai pajaknya Rp600 ribu maka harga total untuk dibayarkan konsumen adalah sebesar Rp5,6 juta.
Berikut perhitungannya:
Rp5.600.000-Rp5.550.000/Rp5.550.000 x 100 persen = Rp50.000/Rp5.550.000 x 100% = 0,9 persen
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berdampak signifikan terhadap harga barang dan jasa," ujar Dwi.
2. Menambah pengeluaran kelompok miskin dan menengah

Di sisi lain, mengutip ANTARA, Center of Economics and Law Studies (Celios) memperkirakan kenaikan PPN menjadi 12 persen bisa menambah pengeluaran kelompok miskin sebesar Rp101.880 per bulan. Sementara kelompok kelas menengah mengalami kenaikan pengeluaran sebesar Rp354.293 per bulan.
Perhitungan itu diperoleh melalui pengolahan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) tentang pengeluaran rumah tangga terkait makanan dan nonmakanan serta asumsi inflasi sebesar 4,11 persen.
3. Tarif PPN 12 persen tetap berlaku per 1 Januari 2025

Di tengah sorotan dan tolakan dari banyak pihak, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari " ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12).
Meski demikian, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rinciannya, kebutuhan pokok yang meliputi, beras, dagin, ikan, telur, sayur, gula konsumsi. Kemudian jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, jasa rumah sederhana, pemakaian air seluruhnya bebas PPN.