Kantor pusat Kementerian BUMN. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan berimbas pada sektor strategis, yakni barang konsumsi seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium, ikan mahal (salmon dan tuna premiun), udang dan crustacea premium; jasa pendidikan premium; jasa pelayanan medis premium, listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA, hingga layanan digital.
Melihat barang tersebut, sebagian besar juga disediakan oleh BUMN. Misalnya, untuk beras premium, Bulog juga menjual produk tersebut. Kemudian, jasa pelayanan medis premium turut disediakan oleh rumah sakit (RS) yang dimiliki oleh anak perusahaan PT Pertamina (Persero), yakni PT Pertamina Bina Medika IHC (Pertamedika IHC).
Adapun listrik pelanggan rumah tangga 3.500 VA-6.600 VA tentunya merupakan produk dari PT PLN (Persero).