Jakarta, IDN Times - Pemerintah resmi menghapuskan piutang perbankan dari kredit macet usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), termasuk usaha dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi XI DPR RI, Anna Mu'awanah menilai, kebijakan ini tak perlu dipermasalahkan, termasuk mengenai pembiayaan.
"Dana besar dari pemerintah untuk menutup utang rakyat tidaklah menjadi masalah. Yang penting adalah bagaimana dana itu dimanfaatkan sebaik mungkin dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” kata Anna di Jakarta, Jumat (8/11/2024).
Anna menjelaskan, langkah ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan kredit macet di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan.
"Kebijakan ini sangat membantu masyarakat bawah yang selama ini terbebani utang berkepanjangan," tutur dia.