Utang UMKM Macet Dihapus, Mandiri: Tak Signifikan ke Kinerja Keuangan

- Bank Mandiri klaim penghapusan utang debitur UMKM tak signifikan terhadap kinerja keuangan perusahaan.
- Kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk memperkuat perekonomian kerakyatan di Indonesia.
- PP Nomor 47 Tahun 2024 diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar.
Jakarta, IDN Times - PT Bank Mandiri (BMRI) mengklaim penghapusan utang debitur sektor UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tidak mempengaruhi kinerja keuangan perusahaan secara signifikan.
Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Teuku Ali Usman mengatakan kebijakan tersebut tidak memiliki dampak finansial terhadap neraca dan rugi laba Bank Mandiri karena kredit tersebut telah dihapus buku (write off).
“Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri,” kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis (7/11/2024).
1. Bank Mandiri akan memperkuat ekonomi kerakyatan

Ali menyampaikan, kebijakan ini sejalan dengan komitmen Bank Mandiri untuk turut memperkuat perekonomian kerakyatan yang menjadi tulang punggung ekonomi Indonesia.
“Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas,” ujarnya.
2. UMKM diharapkan kembali produktif

Lebih lanjut, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kesempatan pada pelaku UMKM untuk kembali produktif dan memperkuat daya saing mereka di pasar. “Sebagai perusahaan BUMN, kami berkomitmen untuk terus berkontribusi dalam memperkuat perekonomian nasional melalui berbagai program yang inovatif,” ucap Ali.
Dengan dukungan penuh terhadap kebijakan ini, Bank Mandiri siap untuk memperkuat akses perbankan bagi petani dan nelayan dalam mendukung program swasembada pangan serta dukungan terhadap program makan bergizi gratis.
"Hal ini juga dapat mendukung keberlanjutan UMKM di Indonesia dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional," tambahnya.
3. PP mengatur ketentuan pinjaman dengan periode lebih dari 10 tahun

Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara mengatakan, PP tersebut mengatur pinjaman yang sudah dalam periode lama, yakni 10 tahun ke atas. Maka, peraturan ini diperuntukkan untuk pinjaman yang dilakukan pada 2014 dan sebelumnya.
"Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil," kata Mirza.
Di sisi lain, Mirza mengatakan, bila suatu kredit bermasalah dan menjadi macet, setelah beberapa waktu dapat dihapus buku, namun setelah itu dapat dihapus tagih. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh bank swasta, namun berbeda dengan Bank Himbara yang takut untuk melakukan hapus tagih karena mempertimbangkan kerugian negara.
"Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," tuturnya.