PP Hapus Utang UMKM Diteken Prabowo, Begini Kata OJK

- PP Nomor 47 Tahun 2024 menghapus piutang macet UMKM di bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.
- Aturan ini berlaku untuk pinjaman yang sudah lama (10 tahun ke atas) dan diperuntukkan pada 2014 atau sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara buka suara soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam bidang Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Kelautan serta UMKM lainnya.
Aturan ini baru ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto kemarin, Selasa (5/9). Kebijakan ini pun mencakup penghapusan tagihan piutang macet kepada UMKM di tiga bidang, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, industri kreatif, dan lain-lain.
“PP itu memang dibutuhkan karena satu, memang perintah dari UU P2SK, jadi kan selama ini memang bank swasta itu melakukan hapus buku dan kemudian bisa melakukan hapus tagih, jadi itu ada urutannya, tuh,” kata Mirza di Gandaria City, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
1. Kriteria pinjaman yang dihapuskan

Selain itu, PP tersebut mengatur pinjaman yang sudah dalam periode lama, yakni 10 tahun ke atas. Maka, peraturan ini diperuntukkan untuk pinjaman yang dilakukan pada 2014 dan sebelumnya.
"Jadi memang sesuatu yang sudah lama sekali dan untuk jumlah yang kecil. Jadi itu," kata Mirza.
Di sisi lain, Mirza mengatakan, bila suatu kredit bermasalah dan menjadi macet, setelah beberapa waktu dapat dihapus buku, namun setelah itu dapat dihapus tagih. Hal ini sudah biasa dilakukan oleh bank swasta, namun berbeda dengan Bank Himbara yang takut untuk melakukan hapus tagih karena mempertimbangkan kerugian negara.
"Itu kalau bank swasta bisa lakukan dengan fleksibel, tapi kalau bank BUMN itu bisa melakukan hapus buku tapi mereka takut melakukan hapus tagih. Karena masih ada kebimbangan apakah hapus tagih itu kemudian bisa dianggap merugikan keuangan negara," tuturnya.
2. Beri kepastian hukum kepada Bank BUMN

Dengan adanya PP yang merupakan turunan dari UU P2SK, ada kepastian hukum kepada bank-bank BUMN untuk melakukan hapus tagih kredit para pelaku UMKM. Di samping itu, untuk menjaga moral hazard, kredit yang dapat dihapus tagih adalah yang berjumlah kecil saja, dan peminjamnya merupakan petani dan nelayan.
"Tapi tentu untuk menjaga moral hazard makanya jumlahnya kan untuk yang kecil-kecil saja. Dan untuk yang kan ini untuk UMKM kan, yang kecil-kecil saja dan untuk yang petani nelayan, berarti kan kecil-kecil bahkan mungkin pinjaman mikro ya," tuturnya.
3. Potensi nilai utang yang akan dihapus tembus Rp10 triliun

Saat ditanya, apakah OJK perlu membuat Peraturan OJK (POJK) untuk memperkuat PP tersebut. Mirza mengatakan, hal itu akan dibicarakan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
"Menurut saya sih tidak harus. Tapi kamu tanya sama Pak Dian aja karena udah ada di perintah Undang-Undang (P2SK) kemudian dari PP," katanya.
Sebelumnya, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdulrahman mengatakan, potensi nilai utang yang akan dihapus tersebut tembus Rp10 triliun. Utang berasal dari 1 juta pelaku UMKM. Namun, dana penghapusan itu tak akan diambil Prabowo dari APBN, tetapi langsung dengan penghapusan buku piutang di perbankan.
"Jadi itu sebetulnya sudah terdaftar di dalam penghapusan di bank masing-masing. Itu yang mau kita coba pulihkan, sehingga kurang lebih ada 1 juta pelaku UMKM yang bisa sehat lagi dan bisa mengajukan kembali proses piutang. Harapannya supaya mereka bisa berusaha lagi ke depannya," ucapnya.
Fasilitas ini hanya akan diberikan kepada UMKM bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautanm dan UMKM lainnya yang betul-betul tidak memiliki kemampuan lagi dan utang tersebut sudah macet lebih dari 10 tahun.
Selain itu, penghapusan tersebut hanya diberikan pada kredit macet UMKM yang sudah dihapuskan dari buku bank.
“(Pinjaman yang dapat hapus tagih) misalnya (yang terdampak) gempa bumi, bencana alam, dan Covid. Lalu yang kedua, ini para pelaku UMKM yang bergerak di sektor pertanian dan perikanan yang notabene sudah tidak memiliki kemampuan bayar dan sudah jatuh tempo, yang itu sudah diproses penghapusan bukunya di Bank Himbara kita,” beber dia.