Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk 2025.
Dari seluruh provinsi yang telah menetapkan UMP, lima provinsi di Pulau Jawa masih menduduki nominal UMP terendah, kecuali DKI Jakarta.
Semua provinsi dengan UMP terendah nilainya tak ada yang menyentuh Rp3 juta meskipun sudah ditetapkan kenaikannya pada 2025. Berikut rinciannya.