(Ilustrasi logo PT Pupuk Indonesia) www.bumn.go.id/pupukindonesia
Menurut Rahmad, pemerintah mulai meninjau 10.070 KDKMP di sembilan provinsi sejak 15 Oktober 2026 untuk mempercepat operasionalisasi koperasi.
Pupuk Indonesia turut mendukung langkah ini dengan mengintegrasikan KDKMP ke dalam jaringan distribusi pupuk subsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2025.
Saat ini, pupuk subsidi sudah dapat ditebus melalui KDKMP yang siap melayani petani.
"Untuk mendukung kelancaran penyaluran, Pupuk Indonesia memberikan edukasi dan pendampingan teknis kepada pengelola koperasi mengenai mekanisme penebusan pupuk subsidi. Pelaksanaannya dilakukan melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, dengan mempertimbangkan kesiapan operasional setiap koperasi," jelasnya.
Bagi petani, mekanisme penebusan pupuk subsidi melalui KDKMP tetap sama. Petani yang terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) cukup menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP). Transaksi penebusan selanjutnya dicatat melalui sistem i-Pubers.
Harga pupuk subsidi juga tetap mengacu pada harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Dengan demikian, penyaluran melalui KDKMP diharapkan dapat memperluas akses petani terhadap pupuk subsidi tanpa mengubah ketentuan penebusan maupun harga yang berlaku.
Dari sisi pengawasan, Pupuk Indonesia memanfaatkan Command Center untuk memantau distribusi pupuk subsidi secara real-time, mulai dari pabrik hingga KDKMP.
Pemantauan ini memungkinkan perusahaan merespons kebutuhan di lapangan dengan lebih cepat sekaligus mengawal penyaluran agar memenuhi prinsip tujuh tepat (7T), yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima.