Presiden Prabowo Subianto pidato keuangan dalam RAPBN 2027 di DPR RI, Rabu (20/5/2026). (Youtube/TVParlemen)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyoroti praktik under invoicing yang disebut terjadi selama puluhan tahun dalam kegiatan ekspor komoditas Indonesia. Menurut dia, hal itu merupakan bentuk penipuan karena nilai penjualan yang sebenarnya tidak dilaporkan secara penuh.
Hal itu disampaikan Prabowo saat membacakan Kerangka Ekonomi Makro (KEM) dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027, dalam rapat paripurna ke-19 masa persidangan V Tahun sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026).
"Selama 34 tahun apa yang terjadi? Yang terjadi adalah apa yang disebut under invoicing. Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya," kata dia di Gedung DPR RI, Jakarta.
Menurut dia, sejumlah pengusaha membuat perusahaan di luar negeri, lalu menjual komoditas dari perusahaan di dalam negeri ke perusahaan miliknya di luar negeri dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga sebenarnya.
Praktik itu, kata Prabowo, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), terjadi pada berbagai komoditas ekspor Indonesia.