BUMN Ekspor Bakal Evaluasi Kontrak Ekspor yang Janggal

- Pemerintah melalui BUMN ekspor akan evaluasi kontrak ekspor yang terindikasi under-invoicing dengan membandingkan harga jual terhadap indeks pasar dunia saat transaksi berjalan.
- Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pemerintah tetap menghormati seluruh kontrak yang telah disepakati, meski evaluasi dilakukan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan nilai ekspor.
- Mekanisme pengawasan transaksi ekspor masih disempurnakan agar sistem baru dapat memberi nilai tambah bagi pemerintah serta pelaku usaha ketika diterapkan penuh.
Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kontrak ekspor yang terindikasi under-invoicing atau pelaporan nilai ekspor di bawah harga sebenarnya. Itu dilakukan lewat badan usaha milik negara (BUMN) khusus ekspor.
Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPi Danantara) Rosan Perkasa Roeslani mengatakan evaluasi dilakukan apabila ditemukan harga penjualan dalam kontrak berada di bawah indeks pasar dunia yang berlaku saat transaksi berjalan.
"Ya kalau ada kita lihat ada indikasi penjualan under-invoicing ya tentunya kita akan apa melakukan evaluasi mengenai kontrak itu," katanya kepada jurnalis di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
1. Harga kontrak ekspor bakal dibandingkan dengan indeks pasar

Rosan menjelaskan, dalam kontrak jangka panjang, harga jual biasanya tidak langsung ditetapkan sejak awal penandatanganan kerja sama. Penentuan harga dilakukan saat kontrak mulai berjalan mengikuti kondisi pasar saat itu.
Karena itu, pemerintah akan melakukan evaluasi apabila harga yang digunakan dalam transaksi ekspor berada di bawah harga acuan internasional yang berlaku.
"Penentuan harganya itu kan tidak ditentukan pada saat itu. Jadi pada saat nanti kontrak itu mulai berjalan. Ya nanti kalau kita lihat apabila kontrak itu di bawah indeks pasar dunia yang sekarang berjalan ya tentu kita akan melakukan review atas itu," tuturnya.
2. Pemerintah klaim tetap hormati kontrak yang berlaku

Meski demikian, pria yang menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) itu menegaskan pemerintah tetap menghormati seluruh kontrak yang telah disepakati para pihak.
Dia menyampaikan prinsip penghormatan terhadap kontrak tetap dijaga, termasuk dalam pelaksanaan evaluasi terhadap indikasi under-invoicing dalam transaksi ekspor.
"Yang saya sampaikan, kita akan menghormati sanctity of the contract (kesucian kontrak) ya gitu," ujar Rosan.
3. Mekanisme pengawasan masih disempurnakan pemerintah

Pemerintah masih menyempurnakan mekanisme pengawasan transaksi ekspor tersebut sebelum diterapkan penuh. Sistem yang disiapkan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemerintah maupun pelaku usaha.
"Nah memang mekanismenya ini sedang kita sempurnakan agar pada saat nanti ini mulai berjalan, ini benar-benar bisa membuat nilai tambah yang cukup baik dari segi pemerintah, pelaku usaha dan yang lain-lainnya," kata Rosan.


















