Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Purbaya Beberkan Alasan Restitusi PPN Diperketat dan Dipercepat
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa di Kementerian Keuangan, Senin (4/5/2026). (IDN Times/Triyan)
  • Purbaya Yudhi Sadewa memperketat aturan restitusi PPN lewat PMK Nomor 28 Tahun 2026, menurunkan batas percepatan dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar demi ketertiban dan akurasi pengembalian pajak.
  • Kebijakan ini muncul setelah audit BPKP menemukan indikasi kesalahan perhitungan restitusi, terutama di sektor batu bara yang menyebabkan kelebihan pembayaran hingga puluhan triliun rupiah.
  • Kemenkeu menginvestigasi pejabat terkait pencairan restitusi dan akan mencopot dua pegawai DJP, sebagai langkah tegas menekan potensi kebocoran penerimaan negara akibat lonjakan restitusi tak terkendali.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pengetatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan lebih tertib dan akurat. Kebijakan ini diambil menyusul audit investigasi atas restitusi pajak yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2016–2025.

Sebagai langkah konkret, Purbaya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Regulasi tersebut memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.

"Oh, mau kita kendalikan aja supaya restitusinya lebih rapi. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,"ujar Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (4/5/2026).

1. Sebelumnya ambang batas restitusi Rp5 miliar

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Langkah ini menjadi titik balik dari aturan sebelumnya dalam PMK Nomor 209 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/pmk.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak. Beleid tersebut sempat menaikkan ambang batas restitusi hingga Rp5 miliar.

Purbaya menjelaskan, pembatasan nominal restitusi bertujuan agar pencairannya lebih terkendali sehingga tidak menekan penerimaan negara.

2. Ada indikasi ketidaksesuaian perhitungan restitusi

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya mengungkap adanya indikasi ketidaktepatan perhitungan restitusi, khususnya pada sektor tertentu, seperti industri batu bara. Bahkan, pemerintah disebut harus menanggung beban besar akibat kelebihan pembayaran tersebut.

“Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang enggak benar hitungannya,” ucap Purbaya.

Purbaya menambahkan, pembatasan sementara ini diterapkan untuk mencegah potensi kesalahan yang lebih luas dan menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh mekanisme restitusi.

“Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam,” ujarnya.

Selain memangkas plafon restitusi, PMK baru ini juga mempersempit kriteria wajib pajak yang berhak atas restitusi dipercepat. Fasilitas restitusi cepat kini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak berkisar antara lebih dari Rp0 hingga Rp4,2 miliar.

3. Purbaya bakal copot 2 pejabat

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa. (IDN Times/Triyan)

Ia mengungkapkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat dengan kewenangan besar dalam pencairan restitusi. Hasilnya, dua pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan dicopot.

“Saya investigasi pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi. Hari ini ada dua orang yang akan saya copot. Jadi pesannya jelas, kalau ada instruksi dijalankan dengan baik, jangan jor-joran. Saya tidak main-main,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan, hingga 31 Maret 2026, restitusi tercatat mencapai Rp123,4 triliun, dengan penerimaan pajak bruto Rp518,2 triliun dan neto Rp394,8 triliun.

Purbaya mengakui, realisasi restitusi tahun lalu jauh melampaui perkiraan awal. Ia menyebut, informasi yang diterima sebelumnya tidak mencerminkan potensi sebenarnya.

“Tahun lalu saya salah menebak total restitusi. Di rapat saya sudah tanya potensinya, disebut kecil. Tapi di akhir tahun ternyata keluarnya berkali-kali lipat,” ungkapnya.

Saat ini, Kemenkeu masih melanjutkan investigasi untuk menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab. Purbaya menegaskan, pembenahan akan dilakukan guna menekan potensi kebocoran penerimaan negara dari mekanisme restitusi.

“Saya serius dengan restitusi ini karena keluarnya agak tidak terkendali,” kata dia.

Langkah ini diambil seiring lonjakan nilai restitusi pajak yang dinilai tidak terkendali. Data Kemenkeu menunjukkan, nilai restitusi sepanjang 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Dampaknya, penerimaan pajak neto hanya sebesar Rp1.917,6 triliun, lebih rendah dibandingkan potensi bruto yang mencapai Rp2.278,8 triliun.

Editorial Team