Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan pengetatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dilakukan untuk memastikan proses pengembalian pajak berjalan lebih tertib dan akurat. Kebijakan ini diambil menyusul audit investigasi atas restitusi pajak yang tengah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk periode 2016–2025.
Sebagai langkah konkret, Purbaya menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Regulasi tersebut memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat dari Rp5 miliar menjadi Rp1 miliar untuk setiap masa pajak.
"Oh, mau kita kendalikan aja supaya restitusinya lebih rapi. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan,"ujar Purbaya di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (4/5/2026).
