Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Purbaya Proyeksi Restitusi Pajak 2026 Turun Jadi Rp270 Triliun

IMG-20260204-WA0037.jpg
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa usai Rapat Komisi XI (IDN Times/Triyan).
Intinya sih...
  • Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan nilai restitusi pajak pada 2026 sebesar Rp270 triliun, turun dari realisasi tahun lalu.
  • Penurunan proyeksi restitusi pajak tersebut berpotensi memperbaiki kinerja pendapatan pajak neto, karena nilai penerimaan yang dikembalikan kepada wajib pajak menjadi lebih kecil.
  • Realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun, setara dengan 4,9 persen dari target APBN 2026.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan nilai restitusi pajak pada 2026 akan berada di kisaran Rp270 triliun. Proyeksi tersebut sejalan dengan tren pertumbuhan penerimaan pajak yang masih terjaga sejak awal tahun.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), nilai restitusi pajak pada 2025 mencapai Rp361,2 triliun, meningkat hampir Rp100 triliun dibandingkan realisasi 2024. Lonjakan tersebut dipicu oleh pemindahan realisasi restitusi daerah pada 2023 dan 2024 yang pembayarannya dilakukan secara bertahap pada 2025

“Jika komponen restitusi daerah tersebut dikeluarkan dan tingkat pertumbuhannya sama seperti 2025, maka restitusi tahun ini kami perkirakan sekitar Rp270 triliun,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2/2026)

1. Susutnya restitusi berdampak positif bagi penerimaan pajak neto

Purbaya Proyeksi Restitusi Pajak 2026 Turun Jadi Rp270 Triliun
ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Penurunan proyeksi restitusi pajak tersebut berpotensi memperbaiki kinerja pendapatan pajak neto, karena nilai penerimaan yang dikembalikan kepada wajib pajak menjadi lebih kecil. Dengan demikian, penerimaan pajak bersih yang masuk ke kas negara berpeluang meningkat, meskipun penerimaan bruto tidak berubah secara signifikan.

Sebagai informasi, restitusi pajak merupakan pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak oleh negara. Restitusi terjadi ketika jumlah pajak yang telah dibayarkan lebih besar dibandingkan pajak yang seharusnya terutang.

2. Penerimaan pajak Januari tumbuh 30 persen

Purbaya Proyeksi Restitusi Pajak 2026 Turun Jadi Rp270 Triliun
ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya mencatat realisasi penerimaan pajak hingga akhir Januari 2026 mencapai Rp116,2 triliun. Capaian tersebut setara dengan 4,9 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dipatok sebesar Rp2.357,7 triliun.

“Kinerja penerimaan pajak tercatat tumbuh tinggi, mencapai 30,8 persen secara tahunan (year on year/yoy),” ujar Purbaya.

3. Faktor penopang kinerja pajak Januari

Purbaya Proyeksi Restitusi Pajak 2026 Turun Jadi Rp270 Triliun
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Purbaya menjelaskan, kuatnya pertumbuhan penerimaan pajak pada Januari ditopang oleh kenaikan penerimaan pajak bruto sebesar 7 persen serta penurunan signifikan restitusi pajak hingga 23 persen (yoy). Menurutnya, seluruh jenis pajak mencatatkan pertumbuhan positif secara neto.

“Gambaran penerimaan pajak Januari menunjukkan adanya pembalikan arah, sehingga pendapatan negara tumbuh dibandingkan periode yang sama tahun lalu,” ucapnya.

Share
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

PTBA Perkuat Ekosistem Hilirisasi Bauksit Melalui Pasokan Energi

07 Feb 2026, 15:40 WIBBusiness