Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan pemerintah tidak akan menaikkan tarif pajak selama pertumbuhan ekonomi Indonesia belum mencapai 6 persen. Menurut dia, kebijakan kenaikan pajak baru akan diterapkan ketika kondisi perekonomian cukup kuat sehingga tidak menambah beban masyarakat maupun menurunkan daya beli mereka.
Purbaya menjelaskan, keputusan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan kemampuan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian, pajak tetap menjadi instrumen fiskal yang mendukung pembangunan tanpa menekan konsumsi masyarakat yang menjadi salah satu motor penggerak pertumbuhan ekonomi.
"Saya akan menaikkan pajak pada saat pertumbuhan ekonomi di atas 6 persen. Anda juga akan senang membayar pajaknya," ujar dia dalam acara Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, Selasa (28/10/2025).
