Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
WhatsApp Image 2025-09-11 at 18.22.44.jpeg
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung DPR. (IDN Times/Triyan).

Intinya sih...

  • Pembayaran kompensasi kepada BUMN senilai Rp55 triliun akan dilakukan pada Oktober 2025 setelah proses review dan audit oleh BPKP.

  • Proses audit diperlukan untuk memastikan transparansi dan akurasi laporan realisasi kompensasi yang telah dijalankan oleh BUMN.

  • Proses pencairan kompensasi akan dipercepat jadi 1 bulan, di mana keterlambatan pencairan disebabkan oleh proses review dan audit yang memakan waktu hingga tiga bulan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah masih memiliki tunggakan pembayaran kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan nilai mencapai Rp55 triliun. Tunggakan itu merupakan tagihan dari realisasi penugasan yang telah dijalankan pada periode kuartal I-II 2025.

"Sekitar Rp55 triliun itu yang kompensasi saja. Triwulan pertama dan kedua tahun ini, dua-duanya," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025).

1. Proses pembayaran kompensasi masih dalam tahap review dari BPKP

Ilustrasi anggaran (Dok.IDN Times/Istimewa)

Purbaya menjanjikan sisa pembayaran kompensasi kepada BUMN akan dilakukan pada Oktober 2025. Itu karena saat ini pemerintah masih menunggu proses review dan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum pencairan dana dapat dilakukan.

Proses audit tersebut diperlukan untuk memastikan transparansi dan akurasi laporan realisasi kompensasi yang telah dijalankan oleh BUMN selama kuartal I dan II tahun ini. Purbaya berharap pembayaran dapat segera terealisasi sehingga mendukung kelancaran arus kas BUMN.

"Memang 2025 masih ada yang belum dibayarkan triwulan I, II, tapi kita mengikuti prosedur yang sedang berjalan sekarang. Kalau kita lihat nanti Oktober, triwulan I-II akan kita bayarkan penuh," beber Purbaya.

2. Proses pencairan kompensasi akan dipercepat jadi 1 bulan

Ilustrasi anggaran (IDN Times/Arief Rahmat)

Purbaya menjelaskan, keterlambatan pencairan kompensasi disebabkan oleh proses review dan audit yang harus dilakukan oleh BPKP. Proses tersebut memakan waktu hingga tiga bulan, sebelum dana dapat dicairkan ke masing-masing BUMN yang telah melaksanakan penugasan.

“Kenapa dibayarnya bareng? Karena review dan auditnya butuh tenggang waktu tiga bulan,” ujarnya.

Menurut Purbaya, lamanya proses audit menjadi salah satu hambatan utama dalam mempercepat pencairan kompensasi. Sebagai upaya perbaikan, Purbaya berkomitmen untuk mempercepat mekanisme tersebut agar ke depan pencairan kompensasi bisa dilakukan lebih cepat, sebagaimana mekanisme pembayaran subsidi yang hanya memerlukan waktu sekitar satu bulan.

“Saya sudah janji ke mereka (BUMN), akan ada kebijakan baru dalam waktu satu bulan. Dengan begitu, pembayarannya bisa dilakukan tepat waktu dan tidak terlalu lama seperti sekarang,” ucap Purbaya

3. Tagihan Rp55 triliun merupakan kompensasi BBM di kuartal I-2025

Suasana SPBU di Waingapu usai sidak Pertamina bersama Pemda dan Polres Sumba Timur. (Dok. Pertamina)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Luky Alfirman menyampaikan, tagihan sebesar Rp55 triliun merupakan kompensasi BBM untuk kuartal I-2025. Sementara untuk kuartal II-2025 masih menunggu hasil audit selesai.

"Rp55 triliun untuk kuartal I. (Tagihan tinggal kompensasi?) Iya. Subsidi masih tersisa sedikit karena audit BPK," ujar Luky.

Editorial Team