Purbaya: Subsidi, Kompensasi 2024 ke PLN dan Pertamina Telah Dibayar

- Kemenkeu sudah lunasi pembayaran subsidi dan kompensasi
- Mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi
- Komisi XI sebut ada subsidi dan kompensasi 2024 belum terbayar
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah telah melunasi seluruh subsidi dan kompensasi energi tahun anggaran 2024 kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Pernyataan ini disampaikan untuk membantah laporan Komisi XI DPR RI yang menyebut masih ada tunggakan dari tahun lalu.
"Saya sudah konfirmasi ke tim kami di sini. Semua subsidi dan kompensasi 2024 sudah dibayar penuh, terakhir pada Juni, baik untuk Pertamina maupun PLN,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (30/9/2025).
1. Kemenkeu sudah lunasi pembayaran subsidi dan kompensasi

Menurutnya, jika ada BUMN yang merasa masih terdapat tunggakan yang belum dilunasi Kemenkeu, diminta segera menemui dan melaporkan langsung ke dirinya.
“Harusnya sudah clear. Kami akan cek kenapa belum masuk ke mereka, tapi dari sisi Kemenkeu sudah kami kirim,” beber dia.
2. Mekanisme pembayaran subsidi dan kompensasi

Ia menjelaskan subsidi kompensasi energi tetap dianggarkan dan dibayarkan pada tahun anggaran yang sama, bukan dialihkan ke tahun berikutnya. Namun, pencairan kerap mengalami keterlambatan karena proses verifikasi dan audit yang membutuhkan waktu cukup lama.
“Memang ada subsidi kompensasi, tetapi tidak dibayar di tahun berikutnya. Sebenarnya sudah dianggarkan di tahun yang sama, hanya saja karena ada proses verifikasi dan lain-lain, biasanya mundur beberapa bulan,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, pembayaran subsidi kompensasi untuk triwulan I dan II tahun 2025 akan dilakukan pada Oktober 2025, sementara seluruh kewajiban subsidi tahun 2024 sudah dituntaskan. Adapun untuk triwulan IV biasanya baru bisa dibayarkan di awal tahun berikutnya, lantaran masih menunggu proses verifikasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan lembaga terkait.
“Jadi, bukan dibayar tahun berikutnya, melainkan tetap sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Prosedurnya harus mengikuti regulasi, termasuk hasil audit BPK dan BPKP,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui keterlambatan pencairan yang bisa mencapai 4–5 bulan masih menjadi persoalan. Pemerintah pun berkomitmen memperbaiki mekanisme agar prosesnya lebih cepat.
"Tapi yang saya pertanyakan juga ke teman-teman di Kementerian Keuangan, kenapa lama, sampai 4 bulan, 5 bulan?. Kedepan mungkin akan kita perbaiki itu prosesnya secepat mungkin, sehingga satu bulan setelah mereka ajukan, kita bisa keluarkan uangnya," ungkapnya.
3. Komisi XI sebut ada subsidi dan kompensasi 2024 belum terbayar

Di sisi lain, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menyampaikan telah mendapat laporan bahwa masih ada subsidi dan kompensasi 2024 yang belum terbayar oleh pemerintah. Berdasarkan data yang diterimanya, kompensasi kuartal I-2025 untuk PLN senilai Rp27,6 triliun belum dibayarkan. Sebagian kompensasi itu disebut merupakan tagihan 2024 yang dibebankan pada APBN 2025.
“Kalau kita bicara kompensasi 2025, itu sebenarnya beban subsidi yang melebihi kuota 2024 sehingga menjadi biaya kompensasi dan belum dibayar sebesar Rp27,6 triliun,” jelas Misbakhun.
Selain itu, ia menyebut ada tunggakan lain berupa diskon listrik sekitar Rp13,6 triliun serta kekurangan subsidi dalam DIPA 2024 sebesar Rp3,82 triliun untuk PLN.
“Ini jelas. Jadi kalau bapak mendapat laporan dari anak buah bapak bahwa semuanya sudah dibayar, harus dicek ulang. Kita bukan saling menyalahkan, tapi ingin memperbaiki tata kelola,” tegasnya.
Nilai subsidi dan kompensasi pada APBN tahun anggaran 2024 mencapai Rp502 triliun. Rinciannya, anggaran subsidi energi tercatat sebesar Rp177,6 triliun, subsidi nonenergi Rp115,1 triliun, dan kompensasi sebesar Rp209,3 triliun. Untuk tahun anggaran 2025, pemerintah akan membayarkan subsidi dan kompensasi dengan total nilai Rp479 triliun, terdiri atas subsidi energi Rp183,9 triliun, subsidi nonenergi Rp104,3 triliun, dan kompensasi Rp190,9 triliun.