- Subsidi energi sebesar Rp183,9 triliun,
- Subsidi non-energi sebesar Rp104,3 triliun, dan
- Kompensasi energi sebesar Rp190,9 triliun.
Menkeu Percepat Pembayaran Subsidi-Kompensasi ke BUMN Jadi Satu Bulan

- Purbaya meminta BUMN tidak merugi jika kompensasi dan subsidi dibayar lebih cepat
- Purbaya siap mengganti dirjen anggaran jika pembayaran subsidi dan kompensasi masih lama
- Rincian anggaran subsidi dan kompensasi tahun ini: Rp479 triliun, lebih rendah dari tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun
Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa akan mempercepat proses pembayaran subsidi dan kompensasi kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mendapat penugasan. Bila sebelumnya proses tersebut memakan waktu hingga 3 bulan, kini direncanakan hanya memakan waktu satu bulan.
Ia menilai proses peninjauan kembali dan audit dalam pelunasan tagihan kompensasi untuk energi maupun nonenergi selama tiga bulan dianggap terlalu lama. Oleh karena itu, ia menginginkan agar proses tersebut dapat dipercepat menjadi hanya satu bulan.
"Kita akan review proses 3 bulan tadi kelamaan juga menurut saya. Saya janji akan betulin proses di sini, kita akan percepat sebulan selesai," kata Purbaya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (30/9/2025)
1. Purbaya minta BUMN jangan rugi terus jika kompensasi dan subsidi dibayar lebih cepat

Di samping itu, Purbaya tidak menampik keterlambatan pembayaran kompensasi dan subsidi kepada BUMN dapat mempengaruhi arus kas (cash flow) perusahaan-perusahaan tersebut. Padahal, BUMN seharusnya dikelola secara profesional, apalagi jika mereka harus menanggung beban subsidi kepada masyarakat terlebih dahulu sebelum diganti oleh negara.
Namun demikian, Purbaya juga berharap setelah dana kompensasi dapat dicairkan tepat waktu, BUMN tidak lagi mencatatkan kerugian.
“Tapi nanti kalau itu sudah keluar tepat waktu, saya harapkan BUMN ini jangan rugi terus,” ujarnya.
2. Tak segan ganti dirjen anggaran jika pembayaran subsidi dan kompensasi masih lama

Ia menjelaskan, percepatan pembayaran subsidi dan kompensasi saat ini masih dalam tahap pembahasan internal agar dapat segera direalisasikan. Namun, ia menegaskan komitmennya untuk memastikan percepatan itu benar-benar dilakukan.
Jika tidak, ia mempertimbangkan untuk mengganti direktur jenderal (dirjen) yang selama ini bertanggung jawab atas proses pencairan subsidi dan kompensasi tersebut.
Sebagaimana diketahui, proses pencairan untuk anggaran subsidi dan kompensasi dilakukan oleh Direktur Jenderal anggaran berdasarkan reviu dan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kalau enggak (terealisasi) nanti dia saya pindahin (dirjen) ini. Saya lagi mikir gimana ini duit mengendap saya keluarin, saya harus cari tools yang lain daripada uangnya menumpuk di sana saya menunggu penyaluran-penyaluran yang cepat apa," kata Purbaya.
3. Rincian anggaran subsidi dan kompensasi tahun ini

Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran subsidi dan kompensasi pada tahun 2025 sebesar Rp479 triliun. Anggaran tersebut terdiri dari:
Total nilai subsidi dan kompensasi pada 2025 tersebut lebih rendah dibanding tahun 2024 yang mencapai Rp502 triliun. Pada tahun lalu, alokasinya mencakup:
- Subsidi energi sebesar Rp177,6 triliun,
- Subsidi non-energi sebesar Rp115,1 triliun, dan
- Kompensasi energi sebesar Rp209,3 triliun.