9 Alasan Perusahaan PHK Karyawan yang sesuai UU Ketenagakerjaan

Apa sih alasan perusahaan melakukan PHK yang dibenarkan?

Jakarta, IDN Times – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tentu bukan hal yang ingin didengar alami oleh setiap karyawan. Apalagi di tengah biaya hidup yang semakin meningkat pascapandemik COVID-19.

Namun, badai PHK kian kencang belakangan ini. Langkah PHK semakin banyak dilakukan perusahaan tak hanya di Indonesia tapi juga dunia, mulai dari usaha rintisan alias startup maupun perusahaan besar.

Sebagian perusahaan untuk menyelamatkan bisnisnya dari gejolak perekonomian. Sebagian lainnya, ingin memangkas biaya produksi agar bisa mengembangkan diri di sisi lain. 

Meski kenyataan ini mengkhawatirkan, namun setidaknya perusahaan diatur agar melakukan PHK secara sepihak atau sewenang-wenang. Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan mengatur alasan yang dibenarkan bagi perusahaan untuk melakukan PHK terhadap karyawannya. 

Lalu apa saja alasan yang dibenarkan UU Ketenagakerjaan di Indonesia tersebut? Berikut ulasannya.

Baca Juga: Badai PHK Berlanjut, Giliran Perusahaan Konsultan Global Ini yang Kena

1. Alasan perusahaan melakukan PHK

9 Alasan Perusahaan PHK Karyawan yang sesuai UU Ketenagakerjaanilustrasi PHK (IDN Times/Aditya Pratama)

1. Mengurangi biaya

Alasan paling umum yang digunakan dalam melakukan PHK adalah cara salah satu perusahaan mengurangi pengeluaran karena profit perusahaan tidak mencukupi.

Dalam melalukan PHK terhadap karyawan, perusahaan harus memperhitungkan proses dan cara yang benar agar tidak berujung pada gugatan hukum.

2. Efisiensi karyawan

Perusahaan akan melakukan PHK dengan menghilangkan beberapa posisi yang memiliki fungsi dan peran memiliki kemiripan dan dianggap berlebihan demi operasional perusahaan yang lebih singkat dan efisien.

Ha ini biasa terjadi saat dilakukannya perubahan manajemen yang membutuhkan penataan peran di perusahaan.

3. Relokasi perusahaan

Pemindahan operasional perusahaan ke negara atau area lain turut menjadi alasan sebuah perusahaan memustukan beberapa kontrak para pekerjanya. Saat berpindah ke lokasi baru, perusahaan lebih suka untuk mencari karyawan baru.

4. Pembelian perusahaan

Alasan lain perusahaan melakukan PHK terhadap karyawannya, ketika sebuah perusahaan dibeli oleh perusahaan lain atau memutuskan bergabung dengan perusahaan lainnya. Perubahan ini dapat mengarah pada posisi kepemimpinan perusahaan.

5. Kemajuan teknologi

Pada era kemajuan teknologi, banyak karyawan akhirnya terkena imbas PHK oleh perusahaan karena pekerjaannya telah tergantikan oleh keberadaan teknologi.

Baca Juga: Badai Belum Berlalu, Yahoo PHK hingga 20 Persen Karyawan 

2. Alasan perusahaan melakukan PHK menurut UU Ketenagakerjaan

9 Alasan Perusahaan PHK Karyawan yang sesuai UU KetenagakerjaanIlustrasi Pengangguran akibat terkena PHK (IDN Times/Arief Rahmat)

Dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, pemutusan hubungan kerja (PHK) dipahami sebagai pengakhiran hubungan kerja karena hal tertentu yang berakibat pada berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan.

1. Karyawan melakukan kesalahan berat

Berdasarkan Pasal 158 Ayat (1) dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan dapat melakukan PHK jika karyawan melakukan kesalahan berat, meliputi:

a. Melakukan penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;

b. Memberikan keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;

c. Mabuk, meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja;

d. Melakukan perbuatan asusila atau perjudian di lingkungan kerja;

e. Menyerang, menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di lingkungan kerja;

f. Membujuk teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;

g. Dengan ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya barang milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;

h. Dengan ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan bahaya di tempat kerja;

i. Membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara; atau

j. Melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih.

2. Melanggar penjanjian kerja

Perusahaan bisa melakukan PHK karena karyawan telah melakukan pelanggaran pada perjanjian yang sudah ditentukan oleh perusahaan.

Dalam hal ini biasanya perusahaan terlebih dahulu memberikan surat peringatan (SP) kepada karyawan sebelum akhirnya benar-benar dilakukan pemecatan.

3. Karyawan mengundurkan diri

Pemutusan hubungan kerja dapat dilakukan ketika karyawan memenuhi syarat mengundurkan diri antara lain:

a. Diharuskan mengajukan permohonan mengundurkan diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pengunduran diri;

b. Tidak terikat dalam ikatan dinas;

c. Tetap melakukan kewajibannya sampai dengan hari pengunduran dirinya;

d. Bila si karyawan memenuhi persyaratan tersebut, PHK akan dilakukan. Dalam kasus ini, Pemutusan Hubungan Kerja dilakukan atas permintaan karyawannya sendiri, bukan keputusan dari pihak perusahaan.

4. Perubahan status perusahaan

Perubahan status, penggabungan, peleburan dan perubahan kepemilikan dapat menjadi alasan perusahaan melakukan PHK. Perusahaan akan melakukan efisiensi dan melakukan perampingan terhadap posisi yang tidak dibutuhkan lagi.

5. Perusahaan tutup atau bangkrut

Karyawan dapat dilakukan pemutusan hubungan kerja apabila perusahaan sudah mengalami kerugian secara finansial terus menerus selama 2 tahun atau terjadi keadaan yang memaksa (force majeure) memaksa perusahaan harus tutup atau bangkrut.

Perusahaan wajib membayar hak karyawan yang terkena PHK dengan mendapatkan 1 kali pesangon, 1 kali upah penghargaan masa kerja dan uang penggantian.

6. Karyawan meninggal dunia

Karyawan yang dinyatakan meninggal dunia karena sakit atau hal lainnya, maka hubungan kerja antara pihak perusahaan otomatis berakhir.

Perusahaan berkewajiban memberikan uang kepada keluarha sebanyak 2 kali pesangon, 1 kali uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada pihak yang bersangkutan dengan karyawan.

7. Karyawan memasuki masa pensiun

Pemutusan hubungan kerja ini dapat dilakukan karena karyawan telah memasuki usia lanjut atau usia pensiun, karyawan pun berhak mendapatkan imbalan pesangon yang telah diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, Pasal 167.

8. Karyawan tidak hadir atau mangkir

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak  ketika seorang karyawan mangkir atau tidak hadir selama 5 hari berturut-turut setelah adanya 2 kali teguran lisan maupun tertulis dari pihak perusahaan.

Dalam hal ini, perusahaan menganggap bahwa karyawan sudah mengundurkan diri atau keluar dari perusahaan.

9. Ditahan pihak yang berwajib

Perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawan jika tidak dapat melakukan tanggung jawab pekerjaannya karena yang bersangkutan ditahan oleh pihak yang berwajib.

Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, perusahaan diwajibkan membayar uang penghargaan kepada karyawan sebanyak 1 kali ditambah dengan uang penggantian hak. Namun jika setelah 6 bulan karyawan tersebut dinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib mempekerjakannya kembali.

Baca Juga: Ini Tanda-tanda Akan Terjadi PHK di Perusahaan Kamu

3. Kewajiban perusahaan memberikan kompensasi

9 Alasan Perusahaan PHK Karyawan yang sesuai UU KetenagakerjaanIlustrasi PHK. (IDN Times/Aditya Pratama)

Pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu akan memberikan dampak yang serius bagi karyawan yang terkena program tersebut. Karyawan harus memutar otak agar mereka dapat menjalani hidup dan menghidupi keluarga. Untuk itu, perusahaan tidak bisa semena-mena melakukan PHK tanpa memberikan kompensasi. 

Aturan mengenai uang kompensasi pemutusan kerja atau PHK sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 ayat (1) yang berbunyi apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), perusahaan wajib membayarkan pesangon atau uang pergantian hak kepada pekerja yang bersangkutan.

Selain itu pada UU Ketenagakerjaan No 13 Tahun 2003 menyatakan salah satu pihak berkemungkinan dapat mengakhiri perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PWKTT) melalui PHK apabila pekerja mengundurkan diri atas kemauan pribadi, pengusaha melakukan PHK serta pekerja mengajukan permohonan PHK kepada PHI.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya