Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Pemerintah akhirnya mencabut empat IUP nikel yang beroperasi di Raja Ampat. Keputusan menyasar PT ASP, PT MRP, PT KSM, dan PT Nurham, setelah ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
"Mempertimbangkan semua yang ada secara komprehensif, Bapak Presiden memutuskan bahwa empat IUP yang di luar PT GAG Nikel (izin) dicabut. Saya langsung melakukan langkah-langkah teknis berkoordinasi dengan Menteri Lingkungan Hidup (LH) maupun Kementerian Kehutanan," tegas Bahlil dalam konferensi pers di Istana Negara Jakarta, Selasa (10/6).
Langkah pencabutan izin tersebut merupakan hasil rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Keputusan itu juga diambil setelah koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemerintah daerah, termasuk Gubernur Papua Barat Daya dan Bupati Raja Ampat.
Menurut Bahlil, keputusan Presiden juga didasari pertimbangan strategis untuk menjaga kelestarian kawasan geowisata Raja Ampat. Pemerintah menilai perlindungan ekosistem laut dan keberlanjutan kawasan wisata kelas dunia menjadi prioritas utama dalam kebijakan ini.
"Setelah kita turun mengecek ke lapangan, kawasan-kawasan ini menurut kami harus kita lindungi dengan tetap memperhatikan biota laut dan juga ke arah konservasi. Bapak Presiden juga punya perhatian khusus untuk ini dan secara sungguh-sungguh untuk bagaimana menjadikan Raja Ampat tetap menjadi wisata dunia," lanjutnya.
Meski izin PT GAG Nikel tidak dicabut, pemerintah menegaskan seluruh aktivitas perusahaan tersebut akan diawasi secara ketat.
"Walaupun Gag tidak kita dicabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden, kita mengawasi khusus dalam implementasi nya, jadi amdal nya harus ketat, reklamasi nya harus ketat, tidak boleh merusak terumbu karang, jadi betul-betul kita akan awasi habis terkait dengan urusan (penambangan) di Raja Ampat," tutur Bahlil.