Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Izin Tambang Gag Nikel Tak Dicabut Tapi Belum Boleh Beroperasi

VideoCapture_20250611-161108.jpg
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia di Kilang LNG Tangguh, Papua Barat, Rabu (11/6/2025). (IDN Times/Trio Hamdani)
Intinya sih...
  • Meski PT Gag Nikel telah memenuhi standar operasional yang berlaku, pemerintah tetap akan memberlakukan pengawasan yang lebih ketat sebelum mengizinkan kegiatan tambang dilanjutkan.
  • Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Papua Barat, IDN Times - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia menegaskan, operasional tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat belum akan dibuka kembali dalam waktu dekat.

Pemerintah saat ini menghentikan sementara operasional tambang PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat sambil menunggu hasil evaluasi dan audit lingkungan yang sedang dilakukan.

"Ya Gag Nikel itu nantilah. Kita evaluasi dulu. Jangan cepat-cepat (dibuka operasionalnya) ya," kata Bahlil saat ditemui di Kilang LNG Tangguh, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).

1. Operasional belum bisa dilanjutkan karena pengawasan diperketat

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Bahlil menjelaskan, meski PT Gag Nikel telah memenuhi standar operasional yang berlaku, pemerintah tetap akan memberlakukan pengawasan yang lebih ketat sebelum mengizinkan kegiatan tambang dilanjutkan.

"Kan saya bilang akan melakukan pengawasan ketat. Pengawasan ketat itu syaratnya diperketat. Karena syaratnya diperketat maka waktunya juga membutuhkan waktu untuk diperketat," ujarnya.

2. Gag Nikel aman, sementara empat izin tambang lainnya dicabut

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Pemerintah telah mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Raja Ampat, yaitu milik PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham, karena berada di kawasan geopark dan menimbulkan dampak lingkungan.

Sementara itu, izin Kontrak Karya (KK) Gag Nikel tidak dicabut. Namun, dia menekankan, seluruh proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan kegiatan reklamasi harus dilakukan secara disiplin, serta tidak boleh menimbulkan kerusakan terhadap terumbu karang di wilayah sekitar.

"Sekalipun Gag tidak kita cabut tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita mengawasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6).

3. Warga disebut meminta tambang Gag Nikel dilanjutkan kembali

Tambang raja ampat
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan kunjungan ke tambang Nikel yang dikelola PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. (dok. Kementerian ESDM)

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menyampaikan, masyarakat di sekitar tambang Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat menginginkan aktivitas pertambangan tetap dilanjutkan karena dinilai membawa manfaat nyata bagi kehidupan mereka.

"Ketika kami sampai di sana, masyarakat lokal, semua yang ada di situ, kecil, besar, perempuan, tua, muda, mereka menangis, minta Pak Menteri ini tidak boleh ditutup, ini harus dilanjutkan," kata dia dalam keterangan tertulis, Senin (9/6).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us