AS Peringatkan Perusahaan di Hong Kong soal Ancaman Kena UU Tiongkok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Pemerintah Amerika Serikat (AS) mengeluarkan peringatan pada perusahaan negaranya yang melakukan bisnis di Hong Kong, di tengah meningkatnya tekanan Tiongkok pada kota "miliknya" tersebut.
Pada Jumat (16/7/2021), Departemen Negara Bagian, Departemen Keuangan, Departemen Perdagangan, dan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS bersama-sama menerbitkan sebuah dokumen sembilan halaman berjudul "Risiko dan Pertimbangan untuk Bisnis yang Beroperasi di Hong Kong (Risks and Considerations for Businesses Operating in Hong Kong)."
Lewat dokumen itu, pemerintahan Presiden Joe Biden memperingatkan bahwa perusahaan-perusahaan AS menghadapi sejumlah risiko yang ditimbulkan oleh undang-undang keamanan nasional Tiongkok yang diberlakukan di Hong Kong.
Baca Juga: Amerika Pimpin Koalisi Barat Jatuhkan Sanksi untuk Tiongkok
1. Risiko berbisnis di Hong Kong
Dalam dokumen disebutkan bahwa risiko yang dapat dihadapi dari berbisnis di Hong Kong yaitu termasuk risiko yang terkait dengan pengawasan elektronik tanpa surat perintah dan dorongan untuk menyerahkan data kepada pihak berwenang serta akses terbatas ke informasi.
“Beijing telah merusak reputasi Hong Kong tentang pemerintahan yang akuntabel, transparan dan menghormati kebebasan individu, dan telah melanggar janjinya untuk menjaga otonomi tingkat tinggi Hong Kong tidak berubah selama 50 tahun,” tulis Menteri Luar Negeri Antony Blinken dalam sebuah pernyataan.
“Menghadapi keputusan Beijing selama setahun terakhir yang telah melumpuhkan aspirasi demokrasi rakyat di Hong Kong, kami mengambil tindakan. Hari ini kami mengirimkan pesan yang jelas bahwa Amerika Serikat dengan tegas mendukung warga Hong Kong,” tambahnya.
2. Sanksi untuk Tiongkok
Pemerintahan AS juga memberlakukan sanksi terhadap tujuh pejabat Tiongkok karena melanggar otonomi Hong Kong.
Editor’s picks
CNBC melaporkan bahwa awal pekan lalu pemerintahan Biden mengeluarkan peringatan kepada bisnis yang memiliki hubungan investasi dengan provinsi Xinjiang, Tiongkok. AS menyebut semakin banyak bukti genosida dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) lainnya terjadi di wilayah barat laut negara itu.
AS juga secara terbuka mengkritik undang-undang keamanan nasional Tiongkok yang disahkan pada Juni 2020. Sebelumnya Pemerintahan Presiden Xi Jinping meloloskan UU tersebut dengan tujuan untuk mengendalikan krisis politik yang terjadi, namun banyak pihak asing dan lembaga HAM menganggap langkah Tiongkok itu membatasi otonomi Hong Kong dan mengekang kebebasan berpendapat warganya terhadap Partai Komunis Tiongkok.
Baca Juga: Sesumbar Joe Biden Amerika Tak Bisa Dikalahkan Tiongkok
3. Permasalahan sudah ada sejak era pemerintahan Trump
Jauh sebelum Biden memenangkan pemilu dan dilantik menjadi presiden AS pada Januari 2021, masalah itu telah ada. Tepatnya muncul di era pemerintahan mantan Presiden Donald Trump.
Pemerintahan Trump bahkan sebelumnya telah secara tegas menindak Tiongkok dengan menandatangani undang-undang tak lama setelah Tiongkok mengesahkan UU tersebut. Undang-undang Trump bertujuan untuk menjatuhkan sanksi terhadap Tiongkok sebagai tanggapan atas campur tangan negara itu terhadap otonomi Hong Kong.
Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang mengakhiri perlakuan istimewa yang telah lama dinikmati Hong Kong.
“Hong Kong sekarang akan diperlakukan sama seperti China daratan,” kata Trump saat berpidato pada Juli 2020 di Gedung Putih.
“Tidak ada hak istimewa, tidak ada perlakuan ekonomi khusus, dan tidak ada ekspor teknologi sensitif," lanjut Trump. “Selain itu, seperti yang Anda tahu, kami mengenakan tarif besar-besaran dan telah memberlakukan tarif yang sangat besar di China.”
Kementerian Luar Negeri Tiongkok saat itu membalas dengan mengatakan negaranya akan menjatuhkan sanksi pembalasan terhadap individu dan entitas AS.
Baca Juga: Bukan Tiongkok, AS Jadi Pusat Penambangan Bitcoin Baru di Dunia