Memata-matai Karyawan di Prancis, IKEA Didenda Rp17 Miliar

Praktik memata-matai telah berlangsung beberapa tahun

Jakarta, IDN Times – Pengadilan Prancis memerintahkan IKEA membayar denda 1 juta euro atau Rp17 miliar karena memata-matai staf Prancisnya, Selasa (15/6/2021).  Pengadilan menyatakan pengecer furnitur terbesar di dunia itu bersalah karena mengumpulkan dan menyimpan data karyawannya secara tidak benar.

Baca Juga: Setelah 70 Tahun, Ikea Stop Cetak Katalog Ikoniknya

1. Tindakan memata-matai sudah berlangsung beberapa tahun

Memata-matai Karyawan di Prancis, IKEA Didenda Rp17 MiliarIkea City di Paris. instagram.com/ludovickriticos/

Cabang Prancis dari Ingka Group, yang memiliki sebagian besar toko IKEA di seluruh dunia, dituduh mengintai para pekerja dan beberapa kliennya selama beberapa tahun.

Perusahaan juga dituduh melanggar privasi karyawan dengan meninjau catatan rekening bank mereka dan terkadang menggunakan karyawan palsu untuk menulis laporan tentang staf.

Perwakilan pekerja mengatakan informasi tersebut digunakan untuk menargetkan pemimpin serikat pekerja dalam beberapa kasus atau digunakan untuk keuntungan IKEA dalam perselisihan dengan pelanggan.

Adapun informasi yang dikumpulkan secara diam-diam itu termasuk data keuangan pekerja hingga mobil apa yang mereka kendarai. Perusahaan juga ditemukan telah membayar untuk mendapat akses ke file polisi.

Baca Juga: IKEA Indonesia Luncurkan Koleksi Fashion dalam Seri EFTERTRÄDA

2. Jumlah denda di bawah tuntutan jaksa

Memata-matai Karyawan di Prancis, IKEA Didenda Rp17 MiliarIlustrasi dolar AS ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

CNBC menyebut jaksa sebelumnya telah menuntut denda 2 juta euro. Namun, meski jumlah akhir denda tidak sebesar itu, pengacara untuk serikat buruh atau pekerja di Prancis (CGT) dan beberapa individu yang mencari kompensasi mengatakan menerima hasilnya.

“Simbolisme di sini yang penting,” kata Solene Debarre, pengacara yang mewakili CGT.

Terkait kasus ini, mantan kepala eksekutif perusahaan di Prancis, Jean-Louis Baillot, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman percobaan dua tahun penjara. Hakim juga mendendanya 50 ribu euro karena menyimpan data pribadi.

Tuduhan itu sendiri berpusat pada periode 2009-2012, meskipun jaksa mengatakan taktik mata-mata telah dimulai pada awal 2000-an.

Secara total, 15 orang menghadapi tuduhan dalam persidangan. Dua dari terdakwa dinyatakan tidak bersalah atas semua tuduhan terhadap mereka, termasuk seorang petugas polisi, dan Stefan Vanoverbeke, yang menjalankan IKEA di Prancis dari 2010 hingga 2015 dan masih memiliki posisi senior dalam operasi ritel grup itu.

Beberapa orang lainnya dibebaskan dari sejumlah tuduhan seperti membocorkan informasi rahasia secara sistematis, tetapi dinyatakan bersalah atas tuduhan lain, yang termasuk memperoleh data pribadi secara ilegal.

Sebelumnya IKEA telah memecat beberapa manajer dan merombak kebijakan internalnya setelah tuduhan itu terungkap pada tahun 2012.

Baca Juga: Pegawai IKEA Bandung Terpapar COVID-19, Ratusan Orang Dirumahkan

3. Tanggapan IKEA

Memata-matai Karyawan di Prancis, IKEA Didenda Rp17 MiliarKatalog terakhir Ikea

Perusahaan mengatakan sedang meninjau keputusan pengadilan untuk melihat apakah tindakan lebih lanjut diperlukan, setelah mengambil langkah-langkah untuk membasmi taktik memata-matai tersebut.

“IKEA Retail France mengecam keras praktik tersebut, meminta maaf dan menerapkan rencana aksi besar untuk mencegah hal ini terjadi lagi,” kata kelompok Ingka.

IKEA mempekerjakan sekitar 10 ribu orang di Prancis, pasar terbesar ketiganya setelah Jerman dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Giant Tutup Seluruh Tokonya Mulai Juli 2021, 5 Gerai Berubah Jadi IKEA

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya