Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Harus Kontan, Gak Boleh Dicicil Lagi

THR adalah hak pekerja dan kewajiban pengusaha

Jakarta, IDN Times – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meluncurkan Pos Komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) 2022 melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022 bagi pekerja/buruh di perusahaan. SE ini disampaikan dalam konferensi pers Menaker pada Jumat (8/4/2022), di Jakarta.

Dalam kesempatan itu Ida menegaskan bahwa THR yang diberikan kepada pekerja harus sesuai aturan dan tidak boleh dicicil.

“THR itu hak pekerja dan kewajiban pengusaha. Di tahun ini, karena situasi ekonomi sudah lebih baik, kami kembalikan besaran THR kepada aturan semula, yaitu 1 bulan gaji bagi yang sudah bekerja minimal 12 bulan. Bagi yang kurang dari 12 bulan, ya dihitung secara proporsional. Tanpa dicicil, alias kontan,” katanya dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Sabtu (9/4/2022).

Baca Juga: THR Cair Paling Lambat H-7 Lebaran, Honorer-Buruh Harian Wajib Dapat!

1. Buruh harian lepas juga berhak atas THR

Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Harus Kontan, Gak Boleh Dicicil LagiIlustrasi THR (IDN Times/Ita Malau)

Ida juga menegaskan bahwa THR bukan hanya hak para pekerja yang berstatus tetap. Namun juga pekerja lain seperti buruh harian lepas.

“Pekerja kontrak, outsourcing, tenaga honorer, buruh harian lepas di kebun-kebun, supir bahkan Pekerja Rumah Tangga alias PRT berhak atas THR. Jadi jangan disempitkan cakupan penerimanya,” katanya.

2. Peran Posko THR

Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Harus Kontan, Gak Boleh Dicicil LagiIDN Times/Ita Malau

Menurut Ida, Posko THR yang disiapkan akan menangani pengaduan dan konsultasi, baik dari pekerja ataupun pengusaha. Ia juga meminta setiap pihak memanfaatkan posko ini.

“Pokoknya kalau cuma ingin tanya-tanya soal THR pun kami siap melayani,” katanya.

Baca Juga: Ini Prediksi THR  yang Bakal Diterima Presiden Jokowi pada 2022

3. Imbauan dari Menaker

Menaker Ingatkan Pengusaha: THR Harus Kontan, Gak Boleh Dicicil LagiIDN Times/Ita Malau

Dalam kesempatan ini, Ida juga secara khusus perusahaan yang tumbuh positif dan profitnya bagus agar memberikan THR lebih dari 1 bulan gaji kepada pekerjanya.

“Bagi perusahaan yang mampu, tolong, berbagilah lebih banyak. Berikan lebih dari gaji sebulan. Jika pun bukan dalam bentuk uang, minimal dalam bentuk sembako. Agar keluarga pekerja nanti bisa buka puasa dan berlebaran dengan hidangan yang lebih baik,” ujar Ida.

“Mari gotong royong dengan pemerintah menaikkan daya beli pekerja. Tidak ada ruginya. Upah para pengusaha yang murah hati insya Allah akan besar pahalanya di akhirat nanti.  Bisnisnya pun bakal jadi berkah karena didoakan terus oleh pekerjanya,” tambahnya.

Baca Juga: Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKP

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya