Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKP

58 korban PHK sudah akses informasi pasar kerja

Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah membeberkan hingga Minggu (20/3) kemarin, sebanyak 191 orang yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) telah melakukan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Klaim dilakukan atas manfaat tunai yang diberikan pemerintah melalui JKP. Manfaat akan diberikan setiap bulan selama paling banyak 6 bulan, dengan besaran 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 3 bulan berikutnya 25 persen dari upah.

"Dua minggu yang lalu datanya 125 orang, per 20 Maret ini sudah jadi 121 orang," kata Ida dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi IX DPR RI yang disiarkan melalui YouTube, Senin (21/3/2022).

Baca Juga: Alasan SiCepat PHK Massal: Kinerja Pegawai Tak Penuhi Standar

1. Sebanyak 58 korban PHK sudah akses pasar kerja

Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKPilustrasi pengangguran (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain manfaat tunai, korban PHK yang terdaftar pada program JKP juga diberikan manfaat akses informasi kerja yang terdiri dari layanan informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Ada juga manfaat pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja. Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

Dari total 191 orang yang sudah klaim manfaat tunai JKP, 58 orang di antaranya sudah mengakses manfaat informasi pasar kerja itu.

"Yang sudah melakukan asesmen perkembangan diri sebanyak 94 orang. Yang sudah melakukan konseling sebanyak 34 orang. Dan yang sudah melamar lebih dari 5 pekerjaan sebanyak 58 orang," tutur Ida.

2. Pemerintah sudah bayar iuran JKP sebesar Rp823 miliar

Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKPIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sejak Februari sampai November 2021, pemerintah telah melakukan pembayaran iuran untuk program JKP sebesar Rpp823,9 miliar.

"Untuk 100,85 juta tenaga kerja, ini sudah dibayar," tutur Ida.

Adapun iuran JKP dibayarkan oeh pemerintah pusat dan juga rekomposisi dana program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: PHK Kurir, SiCepat Janji Tanggung Jawab dan Bayar Kompensasi

3. Kemenaker butuh tambahan anggaran Rp1 triliun buat program JKP

Menaker Klaim 191 Korban PHK Manfaatkan Program JKPIlustrasi Uang. (IDN Times/Aditya Pratama)

Di 2022 ini, pemerintah memproyeksikan kebutuhan anggaran untuk program JKP mencapai Rp1,13 triliun. Proyeksi itu berasal dari perkiraan kebutuhan anggaran untuk membayar selisih kekurangan pembayaran iuran 139.547 peserta tahun 2021, dan juga proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah tahun ini untuk 134,83 juta tenaga kerja.

"Proyeksi iuran JKP yang dibayarkan pemerintah pusat tahun 2022 (Desember 2021 sampai November 2022) sebanyak 134.835.015 orang tenaga kerja dengan jumlah dana iuran Rp1,13 triliun. Sehingga total anggaran yang dibutuhkan di 2022 untuk program JKP sebesar Rp1,13 triliun," ujar Ida.

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya