Miris! Sebagian Besar ABK Indonesia Belum Tersertifikasi

94 persen ABK di Pelabuhan Muara Baru tak punya sertifikat

Jakarta, IDN Times – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia menyebut mayoritas awak kapal perikanan yang bekerja di kapal ikan dalam negeri belum memiliki sertifikat yang menjadi prasyarat bekerja di laut dan kapal ikan. Lembaga tersebut pun mengatakan hal ini sungguh ironis karena akan berdampak pada aspek keselamatan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

DFW lebih lanjut menyatakan bahwa otoritas terkait yaitu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Ketenagakerjaan perlu melakukan koordinasi, pengawasan bersama atau inspeksi, dan memberikan sanksi kepada pemilik kapal dan perusahaan yang mempekerjakan awak kapal perikanan yang tidak memiliki sertifikat.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa hasil kajian yang dilakukan pihaknya di Pelabuhan Perikanan Samudera Muara Baru Jakarta menemukan rendahnya tingkat kepemilikan sertifikat dasar ABK.

“Sebagian besar atau 94 persen awak kapal perikanan yang kami survei tidak memiliki sertifikat dasar sebagai ABK kapal ikan,” kata Abdi dalam pernyataan yang diterima IDN Times, Selasa (31/5/2022).

Adapun sertifikat yang dimaksud adalah Sertifikat Keselamatan Dasar Perikanan atau BST-Fisheries.

Baca Juga: TK Inklusi untuk ABK Bakal Diperbanyak di Surabaya

1. Sertifikasi penting untuk awak kapal perikanan

Miris! Sebagian Besar ABK Indonesia Belum TersertifikasiIDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Ia pun menyebut kondisi ini tidak sesuai dengan ketentuan PP 27/2021 tentang Penyelenggaran Bidang Kelautan dan Permen KP No 33/2021 tentang Tata Kelola Pengawakan Kapal Perikanan.

“Ketentuan pasal 118, Permen KP No 33/2021 menyebutkan AKP yang bekerja di kapal ikan ukuran 30-300 GT wajib memiliki BST-F,” kata Abdi.

Survei ini juga menemukan bahwa 27 persen ABK tidak mengetahui manfaat sertifikasi. “Padahal sertifikasi ini penting sebagai bukti eksistensi mereka sebagai awak kapal perikanan,” kata Abdi.

Baca Juga: Cerita ABK Asal Makassar, 111 Hari Ditahan Milisi Houthi di Yaman

2. Program sertifikat kurang sinkron

Miris! Sebagian Besar ABK Indonesia Belum TersertifikasiLanal Balikpapan menangkap 47 ABK motor (klotok) yang mencuri batu bara. Mereka memindahkan dari kapal tongkang ke kapal motor (Dokumentasi TNI AL)

Selain itu, ia menyebut pihaknya juga menyoroti tidak sinkronnya kebijakan sertifikat kepelautan antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Kementerian Perhubungan.

“Untuk memperoleh sertifikat Keselamatan Dasar, ABK bisa mengikuti program pada 2 kementerian namun standar biaya yang berbeda dan tidak sama antara KKP dan Kemenhub,” kata Abdi.

Bahkan, menurutnya ada program sertifikat ABK gratis oleh Kemenhub dalam rangka pemberdayaan masyarakat. “Akhirnya semacam ada persaingan antara KKP dan Kemenhub dalam program sertifikasi ABK,” kata Abdi.

Baca Juga: 5 ABK WNI Selamat dari Kebakaran Kapal di Hong Kong 

3. KKP-Kemenaker diminta lakukan pengawasan bersama

Miris! Sebagian Besar ABK Indonesia Belum TersertifikasiLanal Balikpapan menangkap 47 ABK motor (klotok) yang mencuri batu bara. Mereka memindahkan dari kapal tongkang ke kapal motor (Dokumentasi TNI AL)

Peneliti DFW Indonesia Imam Trihatmadja meminta KKP dan Kemenaker melakukan pengawasan bersama dalam bentuk inspeksi terkait kondisi kerja awak kapal perikanan di PPS Muara Baru.

“Jumlah pekerja ABK di Muara Baru diperkirakan mencapai 40.000 orang dan merupakan etalase pelabuhan perikanan modern di Indonesia, sehingga upaya pembenahan perlu mulai dari sana,” kata Imam.

Ia menyebut masalah sertifikasi ABK ini menjadi penting karena terkait dengan keselamatan dan kompetensi ABK yang bekerja di kapal ikan.

“Resiko kerja di laut sangat besar dan berbahaya sehingga semua ABK perlu memiliki pengetahuan dasar dan standar tentang aspek keselamatan,” kata Imam.

Menurut data Organisasi Buruh Internasional, setidaknya 24 ribu orang meninggal dan 24 juta orang terluka setiap tahun di kapal penangkap ikan komersial.

“Di Indonesia setiap tahun kurang lebih 100 orang nelayan dan ABK yang mengalami kecelakaan kerja ketika melakukan kegiatan penangkapan ikan di laut,” kata Imam.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya