Tajir Berkat NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWP

Ghozali meraup hingga miliaran rupiah dari NFT

Jakarta, IDN Times – Siapa yang tak kenal Ghozali Everyday? Namanya banyak jadi perbincangan belakangan ini karena ia menjadi kaya raya mendadak setelah menjual foto selfienya sebagai Non Fungible Token (NFT).

Berita viral ini pun langsung membuat pria bernama lengkap Sultan Gustaf Al Ghozali itu menjadi sorotan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia. Melalui website resminya, DJP menyatakan bahwa pada Senin (24/1/2022) lalu Ghozali telah menerima edukasi perpajakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Timur.

“Dalam kunjungannya ini, Ghozali juga mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP),” tulis DJP di websitenya, dikutip IDN Times, Sabtu (29/1/2022).

Baca Juga: 10 Barang Kocak yang Dijual di OpenSea usai Ghozali Viral, Makin Ngaco

1. Ajak wajib pajak sampaikan SPT tahunan

Tajir Berkat NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWP(ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Menurut DJP, Ghozali memperoleh penjelasan mengenai hak dan kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan setelah ia memiliki NPWP dengan dipandu oleh Account Representative Deni Rusmawati Agustin.

“Sebelum meninggalkan KPP Pratama Semarang Timur, Ghozali mengajak seluruh wajib pajak untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret 2022,” tulis DJP.

“Bagi wajib pajak yang ingin berkonsultasi secara tatap muka terkait hak dan kewajiban perpajakan serta informasi perpajakan lainnya silakan untuk mengunjungi helpdesk KPP Pratama Semarang Timur dengan mengambil nomor antrean secara online terlebih dahulu pada laman kunjung.pajak.go.id,” tambah DJP.

2. Pengertian Wajib Pajak dan NPWP

Tajir Berkat NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWPIlustrasi NPWP (IDN Times/Istimewa)

Menurut DJP, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sementara Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

NPWP diberikan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

“NPWP tidak berubah meskipun Wajib Pajak pindah tempat tinggal/tempat kedudukan atau mengalami pemindahan tempat terdaftar,” jelas DJP.

Baca Juga: Mau Bikin NFT-mu Sendiri kayak Ghozali Everyday? Begini Langkahnya

3. Kaya raya berkat NFT

Tajir Berkat NFT, Ghozali Everyday Kini Punya NPWPAkun Ghozali Everyday di situs OpenSea. (Twitter/CoinGecko)

Ghozali Everyday menjadi Wajib Pajak setelah memperoleh pemasukan dari menjual NFT di pasar NFT internasional OpenSea. Dari penjualan NFT ini Ghozali dilaporkan meraup uang hingga miliaran rupiah.

Mahasiswa Universitas Dian Nuswantoro (Udinus) Semarang itu mengupload koleksi foto selfie-nya pada akhir Desember 2021 di akun OpenSea Ghozali Everyday.

Baca Juga: Pengertian dan Cara Raup Cuan dari NFT

Topik:

  • Hana Adi Perdana

Berita Terkini Lainnya