Jakarta, IDN Times - Pemerintah meresmikan pencabutan syarat rapid test antigen atau PCR bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan moda transportasi udara atau pesawat.
Pencabutan syarat antigen dan PCR itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku mulai hari ini. Dengan demikian, SE sebelumnya yakni SE nomor 96 tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.