Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, nilai penindakan aktivitas ilegal yang dilakukan Bea Cukai sejak awal 2024 mencapai Rp6,1 triliun. Mayoritas barang selundupan berupa tekstil dan produk tekstil (TPT).
Ia menjelaskan, penyebab banyaknya impor tekstil ke Indonesia karena produksi barang berlebihan di negara lain. Selain itu, beberapa negara destinasi atau target pemasaran produk tersebut biasanya menerapkan tarif sangat tinggi.
"Sehingga barang yang berkelebihan itu dalam bentuk iIlegal activity di Indonesia,” ujar Sri Mulyani.