Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Mendag Tepis Aturan Impor Tekstil Jadi Biang Kerok Sritex Pailit

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso. (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Intinya sih...
  • Mendag menegaskan Permendag 8 melindungi industri TPT, bukan penyebab pailitnya Sritex.
  • Importir harus memenuhi syarat Pertek dan kuota impor pakaian jadi diatur.
  • Pemerintah juga menerapkan bea masuk safeguard terhadap impor tekstil untuk melindungi industri lokal.

Jakarta, IDN Times - Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso menepis regulasi impor menjadi salah satu penyebab PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex pailit.

Budi mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan pengaturan Impor merupakan kebijakan yang melindungi industri tekstil dan produk tekstil (TPT).

“Kita sudah klarifikasi kalau Permendag 8 itu sebenarnya melindungi industri tekstil,” kata Budi di Hotel Four Seasons, Jakarta, Minggu (3/11/2024).

1. Ada pertimbangan teknis yang harus dipenuhi buat impor tekstil

ilustrasi impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Budi mengatakan untuk mengimpor tekstil dan produk tekstil, importir harus memenuhi syarat pertimbangan teknis (Pertek) yang diterbitkan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

“Itu sudah clear, kemudian impor pakaian jadi juga diatur kuotanya oleh Peraturan Dirjen Daglu nomor 7 tahun 2024. Kemudian untuk TPT dikenakan bea masuk penanganan belakangan per sekian ribu,” tutur Budi.

2. Ada miskomunikasi dengan Kemenperin

ilustrasi ekspor impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain itu, pemerintah juga mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) terhadap impor tekstil. Sehingga, menurutnya pendapat Kemenperin terhadap dampak kebijakan Kemendag pada impor tekstil hanyalah bentuk miskomunikasi.

“Ini hanya miss komunikasi saja sebetulnya,” ujar Budi.

Dia mengatakan, pemerintah selalu meninjau kebijakan terkait impor, termasuk impor tekstil.

“Itu kan selalu ada review peraturan-peraturan yang dikenakan sesuai perkembangan. Tapi aturan Permendag 8 dengan industri tekstil sudah clear, dan kita melindungi industri tekstil,” ucap Budi.

3. Kemenperin sebut Permendag 8 jadi salah satu penyebab Sritex pailit

ilustrasi ekspor-impor (IDN Times/Aditya Pratama)

Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Reni Yanita mengatakan penurunan kinerja Sritex disebabkan oleh tiga faktor. Pertama, hantaman produk impor yang menggerus pangsa pasar Sritex, terutama di dalam negeri.

“Jangan sampai terulang ada kasus-kasus Sritex yang lain kan, karena bisnisnya tuh hampir sama tergerus oleh impor yang luar biasa setelah covid, terus perang, terus Permendag 8,” kata Reni di kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (29/10/2024).

Faktor kedua ialah kinerja ekspor Sritex yang menurun. Dia mengatakan, porsi ekspor Sritex mencapai 60 persen dibandingkan porsi penjualan dalam negeri.

Namun, kinerja ekspor terganggu akibat pandemik COVID-19 dan perang geopolitik.

“Ya karena itu tadi pasti sih mbak kalau orang melihat nih, Sritex kan ekspor, 60 persen ekspor. Terus ketika dunia, global saat ini tidak baik-baik saja kepenginnya kan dia mengisi pasar dalam negeri,” ucap Reni.

Sayangnya, di dalam negeri, Sritex harus berperang dengan produk tekstil impor. Dia pun menyinggung regulasi yang sifatnya sangat krusial dalam menegakkan keberpihakan terhadap produk tekstil dalam negeri.

“Begitu dia lihat dalam negeri kok pemerintah kayaknya kurang juga ya,  akhirnya diisilah oleh produk impor,” tutur Reni.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us