Jakarta, IDN Times - Pemerintah Indonesia dan Jepang telah menyepakati perpanjangan Indonesia-Jepang Economic Partnership Agreement (IJEPA) yang telah dibahas sejak 2019.
IJEPA itu sebelumnya sudah berlaku sejak 2008, dan diperbaharui untuk menambah poin-poin kerja sama antara kedua negara. Adapun saat ini, pengesahan IJEPA masih harus melalui proses ratifikasi di DPR, dan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres).
“Barusan saja saya dengan Menlu Jepang tanda tangan ini ya. Nah, walaupun sederhana tapi ini sesuatu yang bersejarah, 20 tahun, kita selesaikan hari ini, yang alot perjanjiannya tapi sudah selesai pagi ini, baru saja saya teken dengan Menlu Jepang,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas di kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (8/8/2024).