Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengkaji dampak keputusan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang menarik diri dari Perjanjian Paris (Paris Agreement). Khususnya, dampak terhadap Indonesia.
Paris Agreement adalah kesepakatan internasional yang bertujuan membatasi kenaikan suhu global hingga di bawah 2 derajat Celsius, dengan upaya mencapai 1,5 derajat Celsius dibandingkan era pra-industri.
Perjanjian tersebut mengikat negara-negara untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan mendukung transisi menuju energi berkelanjutan. Disepakati pada 2015, Paris Agreement merupakan langkah global untuk mengatasi perubahan iklim.
"Jadi bagaimana dampaknya kita harus kaji," kata Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Wamen ESDM), Yuliot Tanjung di Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip Jumat (24/1/2025).