BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Urus Kepesertaan JKN bagi Karyawan

Memberikan manfaat bagi badan usaha dan pekerjanya

Jakarta, IDN Times - Pemberi kerja berkewajiban memberikan dan memfasilitasi setiap pekerjanya dengan perlindungan jaminan kesehatan. Hal ini telah diatur dalam berbagai peraturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. 

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Mataram Angga Firdauzie mengatakan, dengan mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), badan usaha tidak perlu lagi memikirkan anggaran biaya pelayanan kesehatan pekerjanya. 

Karyawan badan usaha yang didaftarkan Program JKN tidak hanya akan mendapatkan manfaat perlindungan jaminan kesehatan untuk diri mereka sendiri, tetapi juga bagi anggota keluarganya.

Menurutnya, mendaftarkan pekerja ke dalam JKN dapat memberikan beberapa manfaat bagi badan usaha dan pekerjanya. 

“Badan usaha tak perlu lagi mengalokasikan anggaran khusus untuk biaya pelayanan kesehatan pekerjanya secara langsung. Biaya pelayanan kesehatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan iuran yang dibayarkan. Langkah ini juga merupakan bentuk kepedulian badan usaha dalam memenuhi hak-hak para pekerjanya di bidang perlindungan jaminan kesehatan,” ungkapnya, Senin (15/01).

1. Jadi kewajiban bagi badan usaha selaku pemberi kerja

BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Urus Kepesertaan JKN bagi KaryawanWarga memanfaatkan layanan BPJS Keliling untuk pendaftaran aplikasi mobile Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan di kawasan Pasar Tradisional Johar Semarang, Jumat (14/7/2023). (IDN Times/Dhana Kencana)

Angga pun menambahkan, setiap orang, termasuk Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta Program JKN. 

Karena itu, badan usaha selaku pemberi kerja berkewajiban melakukan pendaftaran pekerjanya menjadi peserta JKN, membayar iuran, dan menyampaikan data pekerja beserta anggota keluarganya secara lengkap dan benar. 

Proses pendaftaran melibatkan penyampaian data identitas karyawan dan perusahaan kepada BPJS Kesehatan. Badan usaha akan melakukan pemotongan iuran JKN dari gaji karyawan. 

Besaran iuran tergantung pada gaji karyawan dan badan usaha memiliki kewajiban untuk membayar iuran JKN karyawannya secara tepat waktu dan tepat jumlah. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Pastikan Peserta Tak Alami Diskriminasi di Rumah Sakit

2. Jean ceritakan pengalamannya saat mendaftar Program JKN

BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Urus Kepesertaan JKN bagi Karyawanilustrasi BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Hal tersebut dilakukan oleh Direktur PT Shaya Lombok Bungalows, Jean Franchois (60). Ia merupakan pimpinan perusahaan yang bergerak di bidang akomodasi penginapan yang berlokasi di Desa Sekotong, Lombok Barat. 

Jean sengaja berkunjung ke kantor BPJS Kesehatan karena sangat antusias untuk mendaftarkan para pekerjanya ke dalam Program JKN. Dirinya merasa ingin segera menuntaskan kewajibannya untuk mendaftarkan seluruh karyawannya sebagai peserta JKN.

“Keperluan saya ke sini mau melakukan pembayaran pertama untuk pendaftaran karyawan badan usaha. Badan usaha yang saya kelola masih terbilang baru, jadi saya baru mendaftarkan para karyawan saya ke Program JKN,” kata Jean.

“Saya juga sekaligus mau mendaftarkan diri saya sendiri untuk mengikuti Program JKN, seperti yang disarankan oleh petugas BPJS Kesehatan yang membantu saya tadi untuk mengurus kepesertaan para pekerja saya,” tambahnya saat ditemui Jamkesnews di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Mataram. 

3. Terkesan dengan respons dan pelayanan dari petugas BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Dorong Pemberi Kerja Urus Kepesertaan JKN bagi KaryawanIlustrasi pelayanan BPJS Kesehatan. (Dok. BPJS Kesehatan)

Jean juga menambahkan bahwa ia sangat terkesan dengan respons petugas BPJS Kesehatan. Menurutnya, pelayanan BPJS Kesehatan luar biasa, bimbingan dan saran dari petugas BPJS Kesehatan juga sangat komunikatif. 

Awalnya ia berpikir biasanya di Indonesia untuk mengurus sesuatu sangat ribet, tetapi yang ia rasakan sangat berbeda saat dilayani di kantor BPJS Kesehatan. 

Pelayanan yang baik tidak hanya meningkatkan citra BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara jaminan kesehatan, tetapi juga memberikan pengalaman yang positif bagi peserta.

"Tidak ada kendala dan masalah berarti yang saya rasakan, semua bisa saya lakukan dengan bimbingan dari petugas. Saya merasa sangat puas dengan pelayanan tersebut. Respons yang luar biasa dari petugas layanan pelanggan merupakan hal yang sangat penting untuk memastikan kepuasan dan kenyamanan peserta," katanya. (WEB)

Baca Juga: BPJS Kesehatan Tanamkan Budaya Anti Korupsi dalam Program JKN

Topik:

  • Ridho Fauzan

Berita Terkini Lainnya