11 Poin Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJK

OJK merilis POJK Nomor 22 Tahun 2023

Jakarta, IDN Times - Memasuki awal 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Penguatan itu diwujudkan lewat penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Penerbitan POJK 22/2023 ini merupakan tindak lanjut atas amanat Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK tersebut juga menggantikan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta menyempurnakan beberapa POJK lainnya.

"Penerbitan POJK Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan merupakan respons cepat OJK selaku regulator atas amanat UU P2SK untuk memperkuat pelindungan konsumen dan masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukas​i, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, dikutip dari situs resmi OJK, Rabu (10/1/2024).

1. Pertimbangan lain dalam penguatan perlindungan konsumen dalam POJK baru

11 Poin Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJKIlustrasi Gedung OJK. (IDN Times/Larasati Rey)

Di sisi lain, penguatan pengaturan pelindungan konsumen dalam POJK baru ini juga mempertimbangkan perluasan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK), digitalisasi produk dan atau layanan di sektor jasa keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan dinamis.

Bukan hanya itu, POJK 22/2023 ini juga mempertegas kewenangan OJK dalam melakukan pengawasan Perilaku PUJK (Market Conduct) dalam mendesain, menyediakan informasi, menyampaikan informasi, memasarkan, membuat perjanjian, dan memberikan layanan atas produk dan/atau layanan serta melakukan penanganan Pengaduan dan penyelesaian sengketa.

Baca Juga: 7 Aturan Pinjol OJK Terbaru 2024, Maksimal 3 Platform Pinjol

2. PUJK dituntut baik secara bisnis dan perilaku

11 Poin Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJKIlustrasi transaksi nontunai (IDN Times/Aditya Pratama)

Pengawasan perilaku PUJK (Market Conduct) diharapkan dapat menjaga dan meningkatkan kepercayaan konsumen kepada PUJK dalam setiap aktivitas dan kegiatan usaha di sektor jasa keuangan serta tetap memberikan peluang dan kesempatan untuk perkembangan PUJK secara adil, efisien, dan transparan.

"Sejak berlakunya UU P2SK, PUJK semakin didorong untuk menjadi entitas usaha yang sehat secara bisnis, dan menerapkan perilaku pelaku (market conduct) yang baik dalam menjalankan kegiatan usahanya. Saya yakin, kedua hal tersebut tidak dapat dipisahkan. Dengan menerapkan prinsip market conduct maka akan semakin mendorong pertumbuhan bisnis yang sehat karena makin kuatnya kepercayaan konsumen," tutur Friderica.

3. 11 poin dalam POJK Pelindungan Konsumen yang baru

11 Poin Aturan Baru Perlindungan Konsumen dari OJKIlustrasi perlindungan data pribadi. )Dok Indonesia Millennials Report 2024)

Secara substansi, penguatan pelindungan konsumen dan masyarakat yang tercakup dalam POJK ini antara lain:

  • Penyesuaian cakupan PUJK dan prinsip pelindungan konsumen
  • Larangan menerima sebagai konsumen dan/atau bekerja sama dengan pihak yang melakukan kegiatan usaha di sektor keuangan yang tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan atau otoritas yang berwenang
  • Hak dan kewajiban calon konsumen, konsumen, dan PUJK serta larangan bagi PUJK
  • Pencantuman biaya dan komisi/imbalan kepada agen pemasaran/perantara dalam perjanjian
  • Mekanisme penagihan dan pengambilalihan/penarikan agunan oleh PUJK untuk produk dan/atau layanan kredit dan pembiayaan
  • Penyesuaian jangka waktu layanan pengaduan bagi PUJK
  • Pelindungan data dan/atau informasi dan kewajiban memastikan keamanan sistem informasi dan ketahanan siber
  • Pengawasan perilaku PUJK (market conduct)
  • Penguatan pengaturan terhadap kegiatan penyediaan, penyampaian informasi dan pemasaran pada Produk Asuransi Yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI)
  • Pengajuan keberatan terhadap sanksi administratif yang dikeluarkan oleh OJK
  • Penguatan kewenangan OJK dalam melakukan gugatan perdata

"Dengan terbitnya POJK ini diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem Pelindungan Konsumen yang andal, meningkatkan pemberdayaan Konsumen dan masyarakat, serta menumbuhkan kesadaran PUJK," tutup Friderica.

Baca Juga: 4 Ribu Rekening Judi Online Diblokir OJK

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya