Ada Skema Baru, Menhub Pastikan Tarif KRL Tak Naik di 2023
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyampaikan, tarif KRL Commuter Line tidak akan mengalami kenaikan pada 2023 mendatang.
Kendati demikian, pihaknya bersama dengan pemangku kepentingan terkait tengah menyiapkan skema pembayaran baru untuk menaiki KRL Commuter Line.
Skema tersebut adalah dengan memisahkan penumpang yang mampu dan kurang mampu menggunakan tiket kartu. Namun, sampai saat ini masih belum ada kejelasan bagaimana skema tersebut akan diterapkan.
"Kalau KRL nggak naik. Insya Allah 2023 tidak naik. Tapi, nanti pakai kartu. Yang kemampuan finansialnya tinggi harus bayar lain. Average, sampai 2023 enggak naik," ucap Budi Karya kepada media di Gedung Kemenhub, Selasa (27/12/2022).
Baca Juga: Menhub Janji TBA Tiket Pesawat Tidak Akan Naik
1. Ada subsidi
Sementara itu, Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Mohamad Risal Wasal mengatakan bahwa pembayaran tiket KRL via kartu bakal menggunakan skema subsidi terbatas.
"Subsidi tepat guna. Artinya tidak naik, tapi nanti kita pakai data Kemendagri. Yang kaya ya bayar sesuai aslinya, yang kurang mampu itu nanti dapat subsidi," kata Risal ditemui dalam kesempatan yang sama.
Baca Juga: Kemenhub Pastikan Ada Pekerja Asing Meninggal Dalam Kecelakaan KCJB
2. Kemenhub berkolaborasi dengan Kemendagri
Risal menambahkan, pihaknya berharap agar skema pembayaran tarif KRL yang baru ini bisa diterapkan secepatnya.
Meski begitu, Risal menyampaikan bahwa pihaknya perlu berkolaborasi dengan Kemendagri guna mendapatkan dara terkait para penumpang KRL yang masuk kategori tidak mampu.
"Kuartal kedua kali ya kita upayakan. Paling lambat di pertengahan tahun (2023), tapi kalau bisa dipercepat, kita percepat," ucap Risal.
Baca Juga: Jokowi Naik KRL Ditemani Luhut dari Stasiun Tanah Abang ke Manggarai
3. Jika tarif KRL tak naik maka akan membebankan anggaran subsidi
Sebelumnya, Risal mengatakan, kajian penetapan tarif KRL memang memperhatikan tingkat kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membayar tarif KRL, sekaligus menimbang beban operasional KRL dan kebutuhan subsidi Public Service Obligation (PSO) yang akan dianggarkan.
“Peningkatan tarif operasional KRL Jabodetabek selalu dan pasti terjadi setiap tahunnya, sehingga membuat beban PSO terus meningkat untuk menstabilkan tarif KRL ini,” ujar dia.