Antam Ogah Beri 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Ini Alasannya!

Antam menyebut ada potensi ini merugikan negara

Jakarta, IDN Times - PT Aneka Tambang Tbk atau Antam memastikan tidak akan memberikan emas 1.136 kilogram atau 1,1 ton kepada pengusaha asal Surabaya bernama Budi Said. Antam sendiri divonis Mahkamah Agung (MA) mesti membayar ganti rugi berupa emas tersebut ke Budi Said.

Kuasa Hukum Antam, Andi Simangunsong menjelaskan alasan Antam enggan memberikan emas 1,1 ton kepada Budi Said. Menurut Andi, Antam telah menyelesaikan kewajiban kepada Budi Said dengan memberikan emas sesuai dengan uang yang dibayarkan oleh Budi Said sebesar Rp3,595 triliun.

"Kalau Antam mengeluarkan emas tidak sesuai faktur maka itu masuk dalam kerugian negara oleh BPK. Kalau Antam menyerahkan sisa 1,1 ton emas akan ada temuan BPK soal kerugian negara," ucap Andi dalam pernyataannya, dikutip Rabu (18/10/2023).

Antam sendiri diketahui telah memberikan emas sebesar 5.935 kilogram kepada Budi Said. Emas itu sesuai dengan uang yang dibayarkan oleh Budi Said. Angka-angka itu pun sesuai dengan faktur yang ada.

Baca Juga: Antam Mau Batalkan Transaksi Emas dengan Crazy Rich Surabaya

1. Penyebab munculnya utang Antam ke Budi Said

Antam Ogah Beri 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Ini Alasannya!Butik Emas Logam Mulia Antam di Kawasan Setiabudi One, Jakarta Selatan. (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Kisruh yang terjadi antara Antam dan Budi Said dimulai lima tahun lalu atau tepatnya pada 2018. Kala itu, Budi Said mendengar adanya diskon pembelian emas di Antam.

Budi Said kemudian mengunjungi Butik Emas Logam Mulia Antam Surabaya pada 19 Maret 2018. Di sana, dia bertemu dengan Kepala BELM Surabaya I Antam Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I Antam Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni yang juga mengaku bekerja di Antam sebagai marketing.

Setelah kunjungan tersebut atau selang sehari kemudian, Eksi menghubungi Budi Said untuk menginformasikan adanya diskon emas. Harga emas Antam yang sebenarnya sebesar Rp641 juta per kilogram hanya dihargai Rp530 juta per kilogram.

Lantaran tertarik dengan penawaran itu, Budi Said pun setuju untuk membelinya. Budi juga menyetujui Eksi menjadi kuasa pembeli agar proses administrasi lebih mudah dengan komisi Rp10 juta per kilogram emas.

Singkat cerita, Budi Said mentransfer uang secara berkala ke rekening Antam senilai Rp3,595 triliun dengan harapan mendapatkan 7.071 kilogram emas sesuai yang dijanjikan Eksi.

Baca Juga: Soal Utang Emas 1,1 Ton, Antam Gugat Balik Crazy Rich Surabaya

2. Diskon emas adalah penipuan

Antam Ogah Beri 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Ini Alasannya!Ilustrasi Diskon (IDN Times/Aditya Pratama)

Namun, dari 7.071 kilogram emas yang dijanjikan Eksi, Budi Said hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram emas. Budi Said pun menanyakan kapan dia bisa menerima sisa 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibelinya.

Budi Said pun menerima kabar bahwa sisa emas itu akan diberikan secara bertahap. Namun, Budi Said pun sampai sekarang belum menerima emas yang dianggapnya utang Antam tersebut.

Berkaitan dengan hal tersebut, Antam memastikan tidak pernah ada diskon pembelian harga emas dalam bentuk apapun.

"Faktanya di Antam tidak pernah ada harga diskon, harga setiap hari dipublish secara terbuka di situs resmi Antam, logammulia.com dan penyerahan dilakukan pada hari yang sama alias cash and carry," kata Andi.

Sejalan dengan hal tersebut, Antam tidak merasa memiliki utang kepada Budi Said lantaran seluruh emas sudah diberikan sesuai dengan harga yang dibayarkan.

3. Antam ingin batalkan transaksi emas dengan Budi Said

Antam Ogah Beri 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Ini Alasannya!Pengunjung membeli emas di Butik Emas Antam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Upaya penipuan di balik jual beli emas tersebut membuat Antam ingin membatalkan seluruh transaksi dengan Budi Said. Antam pun siap mengembalikan seluruh uang yang telah diberikan Budi Said untuk pembelian emas senilai hampir enam ton.

"Antam ingin semua emas yang pernah diterima Budi Said dari Antam dikembalikan dan Antam akan mengembalikan semua uang yang pernah diterima dari Budi Said," kata Andi.

4. Antam juga gugat balik Budi Said

Antam Ogah Beri 1,1 Ton Emas ke Budi Said, Ini Alasannya!Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (IDN Times/Aryodamar)

Di sisi lain, Antam juga telah menggugat balik Budi Said. Gugatan itu juga ditujukan kepada Eksi Anggraeni dan tiga orang eks karyawan Antam, Endang Kumoro, Misdianto, dan Ahmad Purwanto.

"Inti gugatannya adalah kita minta pengadilan untuk adanya perbuatan melawan hukum lima tergugat terhadap Antam, yaitu adanya penyerahan uang/barang kepada karyawan Antam kala itu yg mana penyerahan itu dilakukan oleh Eksi menggunakan uang yang sumbernya dari Budi Said dan kemudian karena itu akhirnya karyawan kita seolah-olah memberikan harga diskon," tutur Andi.

Adapun gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang terdaftar dalam Register Perkara No.576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM tertanggal 17 Oktober 2023.

Baca Juga: PK Ditolak MA, Antam Mesti Berikan 1,1 Ton Emas ke Crazy Rich Surabaya

Topik:

  • Anata Siregar
  • Fahreza Murnanda

Berita Terkini Lainnya